PALEMBANG, fornews.co – Dua pelaku pengeroyokan juru parkir (jukir), Bimo Prayoga (19), di salah satu toko MM Agung, di Jalan AMD Talang Jambe, pada 28 April 2022, berhasil diringkus Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, dua pelaku yang ditangkap tersebut, Syahril Efendi (42), warga Jalan Padang Selasa, dan Ibrahim (39) warga Jalan Dipo Lorong Iman. Korban dikeroyok di Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh kurang lebih 10 orang (lidik) dengan menarik korban dan langsung memukuli korban bergantian.
“Mereka (dua pelaku) diamankan karena terlibat pengeroyokan di Talang Jambe. Kejadiannya bulan puasa tadi, mereka mengeroyok seorang jukir di depan toko, ” kata dia, Rabu (1/6/2022).
Wahyudi mengungkapkan, masih ada beberapa pelaku lain yang terekam kamera CCTV dan masih dalam penyelidikan. Dua pelaku yang ditangkap ini mengaku ikut pengeroyokan dan ada di dalam rekaman CCTV.
“lagi kami dalami peran mereka. Karena mereka ini ada yang menginjak kepala korban dan memukul korban. Tersangka lain masih kami cari. Pelaku bisa dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan,” ungkap dia.
Selain mengamankan pelaku, jelas Wahyudi, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa satu rekaman CCTV dan satu pasang sepatu yang langsung dibawa ke Polrestabes Palembang guna proses hukum.
Sementara, Kuasa Hukum pelaku, Desmon Simanjuntak SH menyatakan, pihaknya lagi melakukan upaya mediasi dengan korban. Desmon membenarkan pelaku merupakan anggota ormas.
Pihaknya juga, sambung Desmon, sudah berjumpa dengan korban dan didampingi kuasa hukumnya. Terkait pengeroyokan tersebut, dia menambahkan, kalau dua pelaku tidak diberhentikan dari keanggotaan ormas, karena tindakan pengeroyokan berawal dari solidaritas.
Terpisah, Kuasa hukum korban, Ahmad Azhari SH mengatakan, memang ada pertemuan korban dengan pihak pelaku.
“Kuasa hukum mereka (pelaku) sudah datang ke kami, mereka mau selesaikan secara kekeluargaan,” tandas dia. (aha)

















