PALEMBANG, fornews.co – Masih ingat kasus dugaan investasi bodong di Palembang yang menyeret tersangka perempuan cantik bernama Rada Gladis Meychindi (24) beberapa waktu lalu.
Selain pihak Unit IV Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel masih terus melakukan pengusutan. Dari pihak tersangka juga siap melaporkan balik polwan berinisial DL (25) yang bertugas di Polres Muba.
Menurut Kuasa Hukum tersangka Rada, Arthulius SH dan Partner, bahwa kliennya bersiap akan melaporkan balik orang yang sudah memasukkan kliennya ke penjara, yang tak lain DL, polwan yang bertugas di Polres Muba.
“Sebagai langkah awal, kami sudah membuat laporan ke Propam Polda Sumsel sabtu kemarin. Kami juga juga sudah mengirim surat permohonan SP3 (penetapan penghentian penyidikan) yang ditujukan ke Kapolda Sumsel dan pihak terkait lainnya,” kata Arthulius, Rabu (1/6/2022).
Arthulius mengungkapkan, dalam hal ini DL sebagai pelapor, tidak mengalami kerugian sebesar Rp512 juta lebih, seperti dalam laporan yang dibuatnya ke polisi.
“Uang tersebut adalah milik investor yang sudah direkrut oleh DL sendiri, selaku admin dengan Rada sebagai ownernya. Jadi sebenarnya DL juga terlibat dalam bisnis dengan klien kami, dia bertugas sebagai admin yang salah satu tugasnya merekrut investor,” ungkap dia.
Uang Rp500 juta lebih yang kata DL disebut kerugian, sambung Arthulius, sebenarnya itu uang investor. Jadi pelapor (DL) ini tidak ada kerugian sebagaimana laporannya ke polisi.
Kemudian, jelas Arthulius, tugas admin dalam bisnis kuliner tersebut diantaranya mempromosikan dan merekrut investor untuk berinvestasi kepada Rada.
“Setelah dana investasi diperoleh, barulah uang tersebut disetor oleh admin kepada Rada selaku owner. Admin sendiri mendapat keuntungan 10 persen, sebagai insentif bila berhasil mendapat investor untuk bergabung,” jelas dia.
Arthulius menerangkan, kalau mau bicara kenal atau tidak ke para investor, klienya justru tidak kenal sama sekali dengan investor. Karena tugas admin lah yang cari investor.
“Saat ada permasalahan, barulah owner kami tahu ada si A, B, C adalah investor yang mana mereka itu rekrutan dari admin, atau dalam hal ini adalah pelapor yang melaporkan klien kita,” terang dia.
Berkaca dari hal tersebut, Arthulius melanjutkan, polisi bisa mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. Karena pihaknya menilai bukan hanya klien mereka yang terlibat dalam kasus ini.
“Termasuk sih DL yang merupakan pelapor juga terlibat didalamnya. Bila upaya hukum kami tidak ditanggapi, maka kami akan melakukan upaya pra-peradilan, kami akan terus perjuangkan keadilan bagi klien kami,” tegas dia.
Sementara, Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel, AKBP Erlangga mengatakan, pihaknya belum menerima laporan terkait aduan tersebut.
“Saya tanya dulu ke bagian yang bersangkutan (Bid propam Polda Sumsel),” tandas dia. (aha)

















