
JAKARTA-Pemerintah memberikan honorarium atau tunjangan kerja kepada ketua, wakil ketua, dan anggota Lembaga Sensor Film (LSF), dengan pertimbangan mendukung pelaksanaan tugas lembaga tersebut. Serta untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas LSF.
Jadi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2016 tentang Honorarium/Tunjangan Kerja Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Sensor Film, pada 22 November 2016 lalu.
Dalam Perpres tersebut ditegaskan, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota LSF diberikan hak keuangan berupa honorarium/tunjangan kerja setiap bulan. Besaran honorarium/tunjangan kerja sebagaimana dimaksud, Ketua sebesar Rp24 juta; Wakil Ketua sebesar Rp22,8 juta; dan Anggota sebesar Rp20,4 juta. “Honorarium/Tunjangan Kerja Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Sensor Film sebagaimana dimaksud, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2015,” bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.
Perpres tersebut menjelaskan, bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota LSF yang berstatus sebagai PNS dan mendapatkan gaji sebagai PNS, maka honorarium/tunjangan kerja sebagaimana dimaksud dibayarkan sebesar selisih antara honorarium/tunjangan kerja dengan gaji sebagai PNS. “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Honorarium/Tunjangan Kerja Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Sensor Film, diatur oleh menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2007 tentang Tunjangan Kerja Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor Film, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 November 2016 itu. (ekaf)
















