JAKARTA, fornews.co – Fedrik Adhar Syaripudin Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan meninggal dunia hari ini, Senin 17 Agustus 2020.
Fedrik mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 11.00 WIB dalam perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta Selatan. Pria 38 tahun ini tutup usia karena komplikasi penyakit gula.
“Innalillahi wainailaihi rojiun. Telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, SH. MH. Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam pesan singkat ke awak media, Senin (17/08).
Meski berasal dari Baturaja, Kabupaten OKU, Provinsi Sumatra Selatan, namun jenazah Fedrik tidak dimakamkan di kampung halamannya. Jenazah Fedrik dimakamkan di kampung halaman sang istri di Tangerang dengan protokol kesehatan COVID-19 tadi siang.
Semasa hidupnya, Jaksa Fedrik sempat menjadi sorotan ketika sedang menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Sebab, ia menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi tanpa disengaja. Sehingga JPU pun menuntut dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masing-masing hanya satu tahun penjara. (ije)
















