PALEMBANG, fornews.co – Eksepsi penasehat hukum terdakwa Eddy Ganefo, yang juga caleg DPR RI dapil Lampung, ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus, Selasa (21/11/2023).
Menurut JPU Rini Purnamawati SH,
keberatan JPU karena penasehat hukum terdakwa Eddy Ganefo mengatakan dakwaan JPU kabur dengan alasan, terdakwa tidak pernah memberikan cek BCA dan JPU tidak pernah memberikan cek apapun kepada saksi Maria Fransisca.
JPU melanjutkan, bahwa sampai dengan maret tahun 2021, terdakwa Eddy Ganefo telah melakukan kewajibannya melakukan pembayaran kepada saksi Maria Fransisca dan saksi Abdul Mukasim Kadir, yang keseluruhan berjumlah Rp2,4 miliar lebih, yang sebenarnya memenuhi jumlah yang seharusnya dibayarkan berdasarkan perjanjian uang titipan uang titipan 3 April 2014.
“Dan perjanjian kewajiban uang titipan tahun 2014 yang keseluruhan berjumlah keseluruhan Rp1,7 miliar lebih,” ujar dia, saat membacakan replik dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Eddi Pahlawi SH MH.
JPU mengungkapkan, bahwa pokok perkara a quo merupakan perdana, kerena menyangkut melakukan wanprestasi yang timbul adanya kesepakatan dan dalam hal ini adalah perjanjian titipan uang 3 April 2014 dan perjanjian titipan uang 2 April 2014.
“Mengenai hal ini, kami selaku jaksa penuntut Umum tidak akan kami tanggapi, karena sudah masuk ke titik perkara dan akan dibuktikan dipersidangan,” ungkap dia.
Jaksa Rini menegaskan, hal kedua, bahwa surat dakwaan JPU telah disusun, jelas, cermat, dan lengkap, berdasarkan tindak pidana yang didakwakan, yang menyebutkan bahwa tindak pidana yang dilakukan sebagaimana diuraikan dalam dakwaan JPU, terbukti bahwa terdakwa Eddy Ganefo, mengatakan telah mengerti isi didalam dakwaan kami tersebut.
“Dengan demikian nota keberatan tim kuasa hukum terdakwa tidak sesuai dengan Pasal 156 KHUP. Berdasarkan uraian di atas, kami Jaksa Penuntut Umum, menolak nota keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa haruslah kami tolak,” tegas dia.
Maka dari itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, pertama JPU memutuskan menolak nota keberatan kuasa hukum terdakwa Eddy Ganefo, yang disampaikannya pada tanggal 11 November 2023 lalu.
“Dua, menguatkan surat dakwaan yang kami bacakan 7 Nopember 2023 dan ketiga melanjutkan perkara untuk pemeriksaan saksi saksi,“ jelas dia.
Setelah JPU membacakan replik tersebut, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela.
Dalam dakwaan JPU, bahwa sekitar pada tahun 2014 terdakwa Eddy Ganefo ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg). Lalu, terdakwa meminjam uang dengan korban Maria Fransisca untuk mencalonkan diri sebagai caleg sebesar Rp1,2 miliar. Kemudian terdakwa kembali meminjamkan dengan korban sebesar Rp500 juta, dengan janji dan iming-iming akan dikembalikan selama satu minggu kepada korban
Karena korban merasa percaya, akhirnya korban Maria Fransisca menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa. Namun, setelah ditunggu selama satu minggu, terdakwa pun tidak ada respon sama sekali, merasa tertipu oleh terdakwa akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke polda Sumsel. Atas perbuatannya terdakwa Eddy Ganefo dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP. (aha)