FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    SKETSA karya para peserta tentang Kotagede yang digelar dua hari 8-9 Agustus 2026. (foto fornews.co/101 tugu jogja)

    55 Sketcher dari 15 Kota Jelajahi Kotagede, Rekam Warisan Budaya Jogja Lewat Sketsa

    PENANDA batas wilayah di kawasan tersebut telah berdiri sejak 10 Maret 1991. (foto fornews.co/adam)

    Penanda Batas Wilayah Bantul dan Sleman

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Hukum dan Kriminal

Ini Alasan Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Eddy Ganefo Caleg DPR RI Dapil Lampung

Selasa, 21 November 2023 | 16:35
Terdakwa Eddy Ganefo yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan, usai mengikuti sidang di PN Palembang. (fornews.co/sidratul muntaha)

Terdakwa Eddy Ganefo yang terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan, usai mengikuti sidang di PN Palembang. (fornews.co/sidratul muntaha)

PALEMBANG, fornews.co – Eksepsi penasehat hukum terdakwa Eddy Ganefo, yang juga caleg DPR RI dapil Lampung, ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus, Selasa (21/11/2023).

Menurut JPU Rini Purnamawati SH,
keberatan JPU karena penasehat hukum terdakwa Eddy Ganefo mengatakan dakwaan JPU kabur dengan alasan, terdakwa tidak pernah memberikan cek BCA dan JPU tidak pernah memberikan cek apapun kepada saksi Maria Fransisca.

JPU melanjutkan, bahwa sampai dengan maret tahun 2021, terdakwa Eddy Ganefo telah melakukan kewajibannya melakukan pembayaran kepada saksi Maria Fransisca dan saksi Abdul Mukasim Kadir, yang keseluruhan berjumlah Rp2,4 miliar lebih, yang sebenarnya memenuhi jumlah yang seharusnya dibayarkan berdasarkan perjanjian uang titipan uang titipan 3 April 2014.

BacaJuga

Imbas 25 Media Digugat Perdata di PN Palembang, Komite Keselamatan Jurnalis Angkat Bicara

Abaikan Petunjuk Jaksa, Polda Sumsel Enggan Tetapkan Tersangka Penipuan

Respons Pemilik Lahan Warga Talang Kelapa, Usai PN Palembang Gelar Sidang Perlawanan Eksekusi

Load More

“Dan perjanjian kewajiban uang titipan tahun 2014 yang keseluruhan berjumlah keseluruhan Rp1,7 miliar lebih,” ujar dia, saat membacakan replik dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Eddi Pahlawi SH MH.

JPU mengungkapkan, bahwa pokok perkara a quo merupakan perdana, kerena menyangkut melakukan wanprestasi yang timbul adanya kesepakatan dan dalam hal ini adalah perjanjian titipan uang 3 April 2014 dan perjanjian titipan uang 2 April 2014.

“Mengenai hal ini, kami selaku jaksa penuntut Umum tidak akan kami tanggapi, karena sudah masuk ke titik perkara dan akan dibuktikan dipersidangan,” ungkap dia.

Jaksa Rini menegaskan, hal kedua, bahwa surat dakwaan JPU telah disusun, jelas, cermat, dan lengkap, berdasarkan tindak pidana yang didakwakan, yang menyebutkan bahwa tindak pidana yang dilakukan sebagaimana diuraikan dalam dakwaan JPU, terbukti bahwa terdakwa Eddy Ganefo, mengatakan telah mengerti isi didalam dakwaan kami tersebut.

“Dengan demikian nota keberatan tim kuasa hukum terdakwa tidak sesuai dengan Pasal 156 KHUP. Berdasarkan uraian di atas, kami Jaksa Penuntut Umum, menolak nota keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa haruslah kami tolak,” tegas dia.

Maka dari itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, pertama JPU memutuskan menolak nota keberatan kuasa hukum terdakwa Eddy Ganefo, yang disampaikannya pada tanggal 11 November 2023 lalu.

“Dua, menguatkan surat dakwaan yang kami bacakan 7 Nopember 2023 dan ketiga melanjutkan perkara untuk pemeriksaan saksi saksi,“ jelas dia.

Setelah JPU membacakan replik tersebut, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela.

Dalam dakwaan JPU, bahwa sekitar pada tahun 2014 terdakwa Eddy Ganefo ingin mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg). Lalu, terdakwa meminjam uang dengan korban Maria Fransisca untuk mencalonkan diri sebagai caleg sebesar Rp1,2 miliar. Kemudian terdakwa kembali meminjamkan dengan korban sebesar Rp500 juta, dengan janji dan iming-iming akan dikembalikan selama satu minggu kepada korban

Karena korban merasa percaya, akhirnya korban Maria Fransisca menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa. Namun, setelah ditunggu selama satu minggu, terdakwa pun tidak ada respon sama sekali, merasa tertipu oleh terdakwa akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke polda Sumsel. Atas perbuatannya terdakwa Eddy Ganefo dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP. (aha)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: CalegEddy Ganefojaksa penuntut umumpenipuan dan penggelapanPN Palembang
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hasil Konsultasi Publik, Dokumen RAD KSB Banyuasin Rampung Pertama Kali di Sumsel

Next Post

Polda DIY Bagikan 1000 Kacamata dan Operasi Katarak Gratis untuk Masyarakat DIY

PHR dan Kejagung usai penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis terkait Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BKU di Lingkungan PT Pertamina Hulu Energi – Wilayah Regional 1 Sumatera, di Palembang, Kamis (24/9/2026). (fornews.co/ist)
Ekonomi Bisnis

Jalankan Amanat Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, Kejagung dan Pertamina Hulu Rokan Teken Pakta Integritas

Sabtu, 26 September 2026

PALEMBANG, fornews.co - Pertamina Hulu Rokan (PHR), bagian dari Pertamina Subholding Upstream (SHU) dan Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) melakukan penandatanganan...

Read more
Plt Kepala DLH Muba, M Thabrani Rizki, CEO Yayasan CARE Peduli, Dr Abdul Wahib Situmorang dan saat meresmikan Maggot Center di kompleks TPA DLH Simpang B2, Kecamatan Sungai Lilin, Muba, Kamis (24/9/2026). (fornews.co/ist)

Maggot Center di Muba Siapkan Kelompok Perempuan Kelola Target 2 Ton Sampah Organik per Hari

Jumat, 25 September 2026
LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

Jumat, 25 September 2026
Tiga saksi dihadirkan JPU Kejati Sumsel pada sidang dugaan korupsi distribusi semen SMBR di PN Palembang Kelas 1A Khusus, Kamis (24/9/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Fakta Sidang Dugaan Korupsi Distribusi Semen Saksi Ungkap Draft Kontrak PT KMM Dibuat Divisi Marketing SMBR

Kamis, 24 September 2026
Ketua DPD PGK Sumsel, Firdaus Hasbullah. (fornews.co/ist)

Momen Hari Tani, Firdaus Hasbullah Sebut Peran Petani Tak Sekadar Topang Pangan, tapi Jaga Kedaulatan Bangsa

Kamis, 24 September 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In