PALEMBANG, fornews.co – Pertamina Hulu Rokan (PHR), bagian dari Pertamina Subholding Upstream (SHU) dan Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) melakukan penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis terkait Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BKU di Lingkungan PT Pertamina Hulu Energi – Wilayah Regional 1 Sumatera, di Palembang, Kamis (24/9/2026).
Sinergi tersebut berkaitan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi (Permen ESDM 14/2025).
Pakta integritas itu ditandatangani Pjs Vice President Production & Project Pertamina Hulu Rokan Regional 1 Dohar Jono Sihombing, General Manager Zona 1 Muhammad Luthfi Ferdiansyah, serta General Manager Zona 4 Heru Irianto.
Sisaksikan Direktur PPS Jamintel Kejagung, Abdullah Noer Deny, Kasubdit PPI ESDA & IPTEK Suyanto, Kasi ESDA Deny Alvianto, Kasi IPTEK Iman Khilman, Sr. Manager Legal Counsel Litigation PHE Benedictus Dicky Simarmata, Vice President Legal Counsel PHR Ni Luh Gede Rahmana Santi, serta Sr. Manager Risk Management PHR I Ketut Manik Satwika Dharma.
Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (PPS Jamintel) Kejagung, Abdullah Noer Deny menyatakan, pihaknya akan terus mendukung dan aktif berkoordinasi mengawal tata kelola pelaksanaannya.
“Hal ini sejalan dengan tujuan Permen tersebut, salah satunya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar serta menjaga kelestarian lingkungan,” ujar dia.
Pjs Vice President Production & Project PHR Regional 1, Dohar Jono Sihombing melanjutkan, bahwa penandatanganan pakta integritas ini merupakan bentuk komitmen bersama menjalankan proses kerja sama secara profesional, proporsional, jujur, transparan, dan objektif, serta menghindari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
“Kita ingin mendukung pencapaian produksi, tetapi kita ingin juga bahwa semuanya itu dilakukan secara prudent, secara hati-hati, dan sesuai aspek Good Corporate Governance (GCG),” kata dia.
Pelaksanaan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM (BKU) ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM 14/2025.
Sebagai entitas anak perusahaan di bawah Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi (PHE), PHR menaungi Zona 1 (Provinsi NAD, Sumatera Utara, dan Jambi), Zona Rokan (Provinsi Riau), dan Zona 4 (Provinsi Sumatera Selatan).
Dalam konteks kerja sama Sumur Minyak BKU ini, telah terlaksana kerja sama dengan sejumlah BKU di Zona 1 dan Zona 4 yang berada pada wilayah kerja Pertamina EP (WK PEP). Kerja sama dilakukan dengan skema PEP akan memberikan imbalan jasa bagi BKU atas produksi dari Sumur Minyak BKU yang telah mendapat persetujuan dari Menteri ESDM dan telah memenuhi mutu serta spesifikasi minyak bumi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Sama.
Dalam menjalankan peran itu, baik PHR maupun BKU terkait, terus berkolaborasi menjalin sinergi dengan berbagai stakeholders, antara lain SKK Migas, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, agar proses kerja sama Produksi Sumur Minyak BKU sebagai implementasi dari Permen ESDM 14/2025 dapat berjalan dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (kaf)

















