JOGJA, fornews.co — Menjadi tempat tujuan wisata kuliner, Pemerintah Kota Jogja melalui Dinas Kesehatan, memastikan keamanan olahan pangan siap saji.
Guna memastikan keamanan olahan pangan siap saji, Dinas Kesehatan Kota Jogja mengadakan pelatihan keamanan pangan bagi para pelaku usaha kuliner di Jogja.
Pelatihan keamanan pangan siap saji yang dibuka secara gratis diadakan setiap tahun dengan kuota 50 peserta untuk setiap angkatan.
Pelatihan dibuka untuk umum diikuti oleh peserta para pelaku usaha jasa boga di wilayah Kota Jogja.
Kepala pejabat Bidang Sumber Daya Kesehatan (Dinkes) kota setempat menekankan pentingnya menciptakan makanan yang aman bagi masyarakat.
“Pelatihan keamanan pangan ini menjadi pelengkap sertifikasi layak sehat dan layak higenis terhadap usaha jasa boga,” ucap Eko Rahmadi, Senin (17/2/2025).
Menurut Eko, keamanan pangan menjadi hal fundamental bagi usaha jasa boga seperti restoran, kedai, katering, dan hotel dalam memproduksi pangan siap saji yang aman, layak dan bermutu.

Keamanan pangan olahan siap saji adalah upaya pencegahan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, fisik dan benda lain yang berpotensi merugikan.
Selain itu, lanjut Eko, dengan melakukan keamanan pangan dapat mencegah segala hal yang mengganggu dan membahayakan kesehatan manusia sehingga aman untuk dikonsumsi.
Setelah berbagai kasus keracunan makanan di sejumlah wilayah di Indonesia, penanganan dan pengolahan makanan siap saji yang baik dan benar menjadi prioritas utama bagi Pemerintah Kota Jogja.
Setidaknya, melalui pelatihan yang diadakan, Dinas Kesehatan telah melaksanakan amanat Undang-Undang pemerintah dalam memastikan pangan yang aman bagi masyarakat.
Untuk itu Pemerintah setempat juga telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan keamanan pangan.
Perda tersebut disusun bersama lintas perangkat daerah guna menciptakan ekosistem keamanan pangan yang lebih baik bagi masyarakat, pelajar serta wisatawan.
Dengan adanya sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji masyarakat tidak perlu was-was dan khawatir terhadap makanan yang disajikan oleh pelaku usaha makanan.
“Sehingga bagi usaha jasa boga harapannya setiap penjamah makanan itu bersertifikasi,” kata Umi Nur Chariyati selaku Sub Koordinator Kelompok Substansi Sertifikasi dan Lisensi Kesehatan Dinkes Kota Jogja.

Namun demikian, jelas Umi, ada pembatasan maksimal tiga peserta dari usaha jasa boga yang sama untuk kuota pada setiap angkatan pelatihan.
Pelatihan yang diadakan tersebut telah bekerja sama dengan BPOM, Universitas Gadjah Mada, dan lembaga berkaitan dengan keamanan pangan siap saji mulai dari pemilihan bahan, penyimpanan, produksi, pengemasan, distribusi sampai dengan siap disajikan untuk konsumen.
Bagi masyaralat pelaku usaha makanan dapat mengakses informasi lengkap dan mendaftarkan diri melalui aplikasi Jogja Smart Service pada menu Sertifikasi Laik Sehat. (adam)

















