PALEMBANG, fornews.co – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 250/G/2024/PTUN.JKT tertanggal 13 Februari 2025, yang mengabulkan gugatan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT GPU dinilai belum inkrah.
Hal tersebut ditegaskan, Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah, SH, MH, bahwa putusan PTUN Jakarta itu belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Janganlah pihak PT SKB dan atau kuasa hukumnya membangun opini dan menyerbarkan informasi yang menyesatkan. Seolah-olah dikabulkan gugatan pada tingkat pertama sudah teriak dan ngomong ngawur untuk menghentikan kegiatan pertambangan PT GPU,” ujar dia, Minggu (16/2/2025).
Sebelumnya, PT SKB melalui kuasa hukumnya menyebut, dengan dikabulkannya gugatan mereka, maka PTUN Jakarta lewat putusan Nomor 250/G/2024/PTUN.JKT tertanggal 13 Februari 2025, memerintahkan penundaan pelaksanaan Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 002/KPTS/DISTAMBEN/2009, tentang Pemberian IUP Operasi Produksi kepada PT Gorby Putra Utama per tanggal 1 Juni 2009.
“Masih panjang, masih ada banding ke Pengadilan Tinggi, kasasi dan/atau Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Sangatlah tidak elok bila pihak PT SKB terus menerus melakukan provokasi ke publik,” kata dia.
PT GPU, ungkap Sofhuan, justru mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, termasuk upaya banding yang saat ini diajukan di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.
“Putusan ini belum final. Saat ini kami sedang menempuh proses banding di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta,” ungkap dia.
Legalitas IUP Operasi Produksi PT GPU yang diterbitkan pada 1 Juni 2009 itu, ungkap Sofhuan, telah diperkuat oleh tiga putusan MA yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kemudian, masyarakat juga perlu mengetahui, bahwa gugatan PT SKB atas izin PT GPU yang diterbitkan pada 2009, Sertifikat Clear and Clean No. 38/Bb/03/2012 telah diterbitkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM RI dan Rencana Kerja (RKAB) PT GPU tahun 2024 sampai dengan tahun 2026.
“Namun baru diajukan pembatalan izin lokasi PT GPU oleh PT SKB ke PTUN Jakarta tahun 2024. Fakta ini jelas telah daluwarsa. Sesuai Pasal 55 Undang-Undang PTUN, gugatan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak keputusan diterbitkan,” jelas dia.
Menurut Sofhuan, ada kejanggalan dan sangat kecewa dengan putusan PTUN Jakarta itu, terutama terkait daluwarsa gugatan. Dia berpandangan, gugatan yang diajukan PT SKB seharusnya tidak diterima, karena telah melewati batas waktu yang diatur oleh undang-undang.
“Selain daluwarsa, ada sejumlah dugaan pelanggaran prosedur selama persidangan, seperti tidak ada putusan sela terkait kompetensi absolut, tidak dilakukannya pemeriksaan setempat sesuai SE Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001, serta pembatasan hak PT GPU menghadirkan ahli,” tegas dia.
Sofhuan menjelaskan, ada kekhawatiran pihaknya atas indikasi intervensi dalam proses peradilan. Ini terkait adanya dugaan kejanggalan, termasuk dalam proses penunjukan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Meski begitu, sambung dia, pihaknya sangat mengapresiasi prinsip independensi peradilan harus dijaga demi menegakkan keadilan.
“Sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan, kami telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan intervensi eksternal kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY). Kami percaya, peradilan yang bersih merupakan pilar utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” jelas dia.
Kemudian, Sofhuan menerangkan, terkait tuduhan bahwa PT GPU beroperasi di wilayah sengketa, bahwa lokasi tambang PT GPU berada di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sesuai peraturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 76 Tahun 2014, bukan di Musi Banyuasin (Muba).
Terlebih, saat ini PT GPU mempekerjakan 2.669 tenaga kerja, terdiri dari karyawan tetap maupun kontraktor. Artinya ada ribuan keluarga begantung secara sosial-ekonomi pada keberlangsungan PT GPU.
“Banyak juga usaha kecil, mulai angkutan lokal hingga warung-warung sekitar tambang, menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan,” terang dia.
PT GPU juga punya komitmen terhadap kontribusi pendapatan negara dan daerah. Karena, sejak 2013 hingga 2024, PT GPU telah menyetor pajak, royalti, dan jaminan tambang kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Artinya PT GPU telah menjadi bagian penting dalam pendapatan negara (APBN) maupun daerah (APBD Kabupaten Muratara).
Tak lupa, Sofhuan menyampaikan permohonan atensi Kepada Presiden Prabowo Subianto, untuk dapat memberi perhatian terhadap perkara ini. Karena, perkara ini bukan hanya tentang PT GPU, tetapi menyangkut kepastian hukum, penegakan keadilan, dan perlindungan ekonomi ribuan tenaga kerja.
“Kami yakin Bapak Presiden Prabowo Subianto mempunyai Komitmen kuat untuk memberantas mafia hukum yang merugikan perekonomian negara dan bangsa Indonesia,” kata dia.
“Sekali lagi, kami tegaskan PT GPU akan terus menempuh jalur hukum secara konstitusional. Termasuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 554 K/TUN/2024. Kami yakin pada tegaknya keadilan dan proses hukum yang bersih harus menjadi komitmen bersama,” tandas dia. (aha)