FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    John Herdman resmi menjadi Head Coach Timnas Indonesia, Sabtu (3/1/2026). (fornews.co/ist)

    Profil John Herdman, Pelatih Asal Inggris yang Resmi Jabat Head Coach Timnas Indonesia

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal dan Kepala Karantina Banten, Duma Sari, memberikan keterangan kepada awak media di Tangerang, Sabtu, 9 Mei 2026. (foto fornews.co/hadi hidayat/barantin)

    Barantin Gagalkan Penyelundupan Satwa Asal Thailand di Bandara Soekarno-Hatta

    ILUSTRASI. (grafis fornews.co)

    Meski Tanda Kemarau Mulai Terlihat, Sejumlah Wilayah di Indonesia masih Berpotensi Hujan

    POSTER film layar lebar “Suamiku Lukaku”.  (foto fornews.co/sinemart/publish)

    Trailer “Suamiku Lukaku” Resmi Dirilis, Soroti Realitas KDRT di Balik Keluarga Harmonis

    ILUSTRASI Zona Merah: Dead City. (grafis fornews.co/foto screenplay films/the publicist)

    Zona Merah Tembus Pasar Global, Debut di Cannes dengan Judul “Dead City”

    MAY DAY, massa unjuk rasa menyuarakan sembilan tuntutan di luar pagar gedung DPRD DIY di kawasan destinasi Malioboro pada Jum'at siang, 1 Mei 2026. (foto fornews.co/adam)

    Aksi May Day di Jogja “Mei Melawan”

    MENTERI Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana disambut tarian khas Sumatra Barat pada pertemuan bersama para pelaku Industri pariwisata di Desa Wisata Koto Gadang, Kabupaten Agam, Kamis, 30 April 2026. (foto fornews.co/kemenpar)

    Pariwisata Sumatra Barat Butuh Dorongan Penuh dari Pemerintah Indonesia

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Selasa, 9 Juni 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metro-Sumsel

Sofhuan Yusfiansyah Sebut Putusan PTUN Jakarta yang Kabulkan Gugatan PT SKB Belum Inkrah

Selasa, 18 Februari 2025 | 01:15
A A
Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah, SH, MH.(fornews.co/ist)

Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah, SH, MH.(fornews.co/ist)

PALEMBANG, fornews.co – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 250/G/2024/PTUN.JKT tertanggal 13 Februari 2025, yang mengabulkan gugatan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT GPU dinilai belum inkrah.

Hal tersebut ditegaskan, Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah, SH, MH, bahwa putusan PTUN Jakarta itu belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Janganlah pihak PT SKB dan atau kuasa hukumnya membangun opini dan menyerbarkan informasi yang menyesatkan. Seolah-olah dikabulkan gugatan pada tingkat pertama sudah teriak dan ngomong ngawur untuk menghentikan kegiatan pertambangan PT GPU,” ujar dia, Minggu (16/2/2025).

BacaJuga

Kedok Tipu Muslihat Bermodus Asmara Terbongkar, Oknum Polisi di Banyuasin Ini Dilaporkan ke Polda Sumsel

Oknum Polri Dipropamkan Pengusaha Perempuan Palembang, Imbas Jadi Korban Pembunuhan Karakter di Medsos

Tolak Hasil Mediasi dengan UMDP, Pihak Wijang Widhiarso Nilai LLDIKTI Wilayah II Tak Netral

Load More

Sebelumnya, PT SKB melalui kuasa hukumnya menyebut, dengan dikabulkannya gugatan mereka, maka PTUN Jakarta lewat putusan Nomor 250/G/2024/PTUN.JKT tertanggal 13 Februari 2025, memerintahkan penundaan pelaksanaan Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 002/KPTS/DISTAMBEN/2009, tentang Pemberian IUP Operasi Produksi kepada PT Gorby Putra Utama per tanggal 1 Juni 2009.

“Masih panjang, masih ada banding ke Pengadilan Tinggi, kasasi dan/atau Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Sangatlah tidak elok bila pihak PT SKB terus menerus melakukan provokasi ke publik,” kata dia.

PT GPU, ungkap Sofhuan, justru mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, termasuk upaya banding yang saat ini diajukan di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta.

“Putusan ini belum final. Saat ini kami sedang menempuh proses banding di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta,” ungkap dia.

Legalitas IUP Operasi Produksi PT GPU yang diterbitkan pada 1 Juni 2009 itu, ungkap Sofhuan, telah diperkuat oleh tiga putusan MA yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kemudian, masyarakat juga perlu mengetahui, bahwa gugatan PT SKB atas izin PT GPU yang diterbitkan pada 2009, Sertifikat Clear and Clean No. 38/Bb/03/2012 telah diterbitkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM RI dan Rencana Kerja (RKAB) PT GPU tahun 2024 sampai dengan tahun 2026.

“Namun baru diajukan pembatalan izin lokasi PT GPU oleh PT SKB ke PTUN Jakarta tahun 2024. Fakta ini jelas telah daluwarsa. Sesuai Pasal 55 Undang-Undang PTUN, gugatan harus diajukan paling lambat 90 hari sejak keputusan diterbitkan,” jelas dia.

Menurut Sofhuan, ada kejanggalan dan sangat kecewa dengan putusan PTUN Jakarta itu, terutama terkait daluwarsa gugatan. Dia berpandangan, gugatan yang diajukan PT SKB seharusnya tidak diterima, karena telah melewati batas waktu yang diatur oleh undang-undang.

“Selain daluwarsa, ada sejumlah dugaan pelanggaran prosedur selama persidangan, seperti tidak ada putusan sela terkait kompetensi absolut, tidak dilakukannya pemeriksaan setempat sesuai SE Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001, serta pembatasan hak PT GPU menghadirkan ahli,” tegas dia.

Sofhuan menjelaskan, ada kekhawatiran pihaknya atas indikasi intervensi dalam proses peradilan. Ini terkait adanya dugaan kejanggalan, termasuk dalam proses penunjukan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Meski begitu, sambung dia, pihaknya sangat mengapresiasi prinsip independensi peradilan harus dijaga demi menegakkan keadilan.

“Sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan, kami telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan intervensi eksternal kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY). Kami percaya, peradilan yang bersih merupakan pilar utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” jelas dia.

Kemudian, Sofhuan menerangkan, terkait tuduhan bahwa PT GPU beroperasi di wilayah sengketa, bahwa lokasi tambang PT GPU berada di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sesuai peraturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 76 Tahun 2014, bukan di Musi Banyuasin (Muba).

Terlebih, saat ini PT GPU mempekerjakan 2.669 tenaga kerja, terdiri dari karyawan tetap maupun kontraktor. Artinya ada ribuan keluarga begantung secara sosial-ekonomi pada keberlangsungan PT GPU.

“Banyak juga usaha kecil, mulai angkutan lokal hingga warung-warung sekitar tambang, menggantungkan hidup pada aktivitas pertambangan,” terang dia.

PT GPU juga punya komitmen terhadap kontribusi pendapatan negara dan daerah. Karena, sejak 2013 hingga 2024, PT GPU telah menyetor pajak, royalti, dan jaminan tambang kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Artinya PT GPU telah menjadi bagian penting dalam pendapatan negara (APBN) maupun daerah (APBD Kabupaten Muratara).

Tak lupa, Sofhuan menyampaikan permohonan atensi Kepada Presiden Prabowo Subianto, untuk dapat memberi perhatian terhadap perkara ini. Karena, perkara ini bukan hanya tentang PT GPU, tetapi menyangkut kepastian hukum, penegakan keadilan, dan perlindungan ekonomi ribuan tenaga kerja.

“Kami yakin Bapak Presiden Prabowo Subianto mempunyai Komitmen kuat untuk memberantas mafia hukum yang merugikan perekonomian negara dan bangsa Indonesia,” kata dia.

“Sekali lagi, kami tegaskan PT GPU akan terus menempuh jalur hukum secara konstitusional. Termasuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 554 K/TUN/2024. Kami yakin pada tegaknya keadilan dan proses hukum yang bersih harus menjadi komitmen bersama,” tandas dia. (aha)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Izin Usaha PertambanganMahkamah AgungPT GPUPT SKBPTUN JakartaSofhuan Yusfiansyah
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kepala Dinas PUPR Banyuasin Jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Soal 4 Proyek Ini

Next Post

Jogja Pastikan Keamanan Olahan Pangan Siap Saji

Lokasi produksi gas bumi di Lapangan Cantik PT Sele Raya Belida (SRB), Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Senin (8/6/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)
Metro-Sumsel

Jurnalis Intip ‘Lapangan Cantik’ Sele Raya Belida yang Mampu Produksi Gas Bumi hingga 1,3 MMSCFD

Senin, 8 Juni 2026

MUARA ENIM, fornews.co – Sebanyak 80 awak media yang tergabung dalam Forum Jurnalis Migas (FJM) Sumsel mendapat pemahaman langsung mengenai...

Read more
Penampakan Surat Kesepakatan Perdamaian lewat mekanisme RJ antara Junaidi alias Ajun dan Irza Prasetya, yang digelar di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (6/6/2026) malam. (fornews.co/ist)

Drama Singkat Korban Aniaya Pelaku Penggelapan di Palembang yang Viral di Medsos Selesai Lewat RJ

Minggu, 7 Juni 2026
Pengusaha galian C, Junaidi alias Ajun, usai ditangkap Polrestabes Palembang,, Sabtu (06/06/2026) sore. (fornews.co/foto: ist)

Respons Positif Aktivis Sumsel Soal Penangkapan Junaidi, Usai Video Penganiayaan Viral di Medsos

Sabtu, 6 Juni 2026
Junaidi didampingi Kuasa Hukumnya, Benny Murdani, SH, MH saat memberikan kepada awak media, Sabtu (6/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

Viral di Medsos Pengusaha Palembang Pukul Pelaku Penggelapan Mobil, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Sabtu, 6 Juni 2026
Kuasa Hukum Muhamad Victor, dari Kantor Hukum Feri Apriansyah & Rekan, saat mendampingi saksi bertemu penyidik Krimum Subdit Kamneg Polda Sumsel. (fornews.co/foto: ist)

Polda Sumsel Diminta Korban Bisnis Dapur MBG Gelar Perkara Terkait Kasus Penipuan oleh Oknum Polisi

Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In