YOGYAKARTA, fornews.co–Guna memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19), Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta meniadakan takbiran keliling pada malam lebaran ke depan.
Kakanwil Kemenag DIY, Drs H Edhi Gunawan menjelaskan, berdasarkan kesepakatan bersama ada tujuh maklumat yang harus dipatuhi warga Yogyakarta.
“Hal ini untuk menghindari pertemuan fisik atau kerumuman massa,” ujarnya.
Ketujuh butir maklumat tersebut yakni: pertama, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
Kedua, tata cara pembayaran dan pentasharufan zakat fitrah dan zakat mal agar menghindari kontak fisik.
Ketiga, kegiatan takbiran dilaksanakan di rumah masing-masing dan meniadakan takbir keliling.
Keempat, sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H dilaksanakan di rumah masing-masing. Bisa dilakukan sendiri atau berjamaah bersama keluarga dengan atau tanpa khutbah.
Kelima, silaturahmi dab halal bi halal Hari Raya Idul Fitri 1441 H dapat dilaksanakan menggunakan media sosial atau daring.
Keenam, semua kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai ketentuan pemerintah dan mengikuti aturan protokol kesehatan serta pencegahan penyebaran Covid-19.
Ketujuh, mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi maklumat bersama ini termasuk dalam kehidupan sosial dan kegiatan lainnya.
Maklumat Bersama Pelaksanaan Idul Fitri 1441H/2020 M dalam Masa Tanggap Darurat Pandemi Covid-19 DIY tersebut ditandatangani oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bersama Forkompinda DIY, meliputi Kepolisian Daerah DIY, Komando Resor Militer 072/Pamungkas, Kanwil Kementerian Agama DIY, Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY, Gugus Tugas Covid-19 DIY, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DIY dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY.
Pertemuan di Ruang Rapat PTSP Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY, Jumat (15/5/2020), dihadiri Kakanwil Kemenag DIY Drs HEdhi Gunawan MPd didampingi Kabag Kebijakan Agama Biro Bina Mental Spiritual Setdav DIY Djarot Margianto MSc serta diikuti Dirbinmas Polda DIY AKBP Anjar Gunadi, Danrem 072/Pamungkas DIY diwakili KasremKol Kav Puji Setiono, Gugus Tugas Covid-19 Ajun Eka Priyanti SE MM, Sekretaris MUI DIY KRT Drs H Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, Wakil Ketua PWM DIY Arif Jamali Muis MPd serta Wakil Ketua PWNU DIY H FahmyAkbar Idris SE MM dan Prof Dr H Makhrus Munajat.(adam)

















