JAKARTA, fornews.co – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan tidak merekomendasikan masyarakat untuk mudik sebelum diberlakukannya peniadaan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021.
“Pada hakikatnya sebelum tanggal 6 (Mei 2021) tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Istiono, Jumat (16/4/2021).
Kakorlantas mengatakan, pihaknya tidak merekomendasikan warga untuk mudik mendahului aturan pemerintah. Sebab, pemerintah telah menetapkan larangan mudik/peniadaan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021, termasuk sebelum atau sesudahnya.
“Karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama 5 hari sesuai SE Nomor 13 Satgas Covid-19. Karena kebijakan pemerintah adalah dilarang mudik/mudik ditiadakan,” jelasnya.
Pemerintah menetapkan peniadaan mudik lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021. Aturan ini berlaku untuk ASN, TNI/POLRI, BUMN, Pegawai Swasta dan masyarakat umum. Menindaklanjuti itu, Korlantas Polri telah menyiapkan 333 titik penyekatan dari Lampung sampai Bali untuk menghalau masyarakat mudik Lebaran.
Sehari sebelumnya, Kakorlantas Polri mempersilakan masyarakat yang ingin duluan mudik Lebaran 2021 sebelum pelarangan mudik yang ditetapkan Pemerintah pada 6-17 Mei 2021.
“Bagaimana adanya mudik awal? Sebelum tanggal 6 (Mei 2021) ya silakan saja. Kita perlancar,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Istiono dikutip dari laman Humas Polri, Kamis (15/4/2021).
Namun, Istiono menegaskan, setelah tanggal 6 Mei 2021, Polri melarang masyarakat agar tidak nekat mudik. Menurutnya, pelarangan mudik diberlakukan untuk memutus mata rantai Covid-19.
“Setelah tanggal 6, mudik nggak boleh. Kita sekat itu, yang berbahaya ini kan berkumpul bersama-sama, kerumunan bersama-sama. Ini akan meningkatkan penyebaran Covid-19, ini harus kita antisipasi,” jelasnya. (ije)

















