BATURAJA, fornews.co – Masyarakat yang membuat sertifikat prona di tahun 2017 lalu, saat ini bisa mengambil sertifikat miliknya di Kantor ATR/BPN Ogan Komering Ulu (OKU).
“Pengambilan bisa dilakukan secar kolektif di Kepala Desa, Lurah dan RT,” ungkap Kepala Kantor ATR/BPN OKU, Alim Bastian saat dibincangi di ruang kerjanya di Baturaja, Selasa (07/02/2018).
Namun Alim menyebutkan, jika prona untuk tahun 2017 untuk kecamatan Baturaja Timur, dan Baturaja Barat tersebut, dianggapnya kurang maksimal. Dia menjelaskan jika pihaknya menargetkan 20.000 persil sertifikat prona bisa keluar.
“Namun hingga akhir batas pembuatan, pihak BPN mencatat hanya ada 9.800 persil saja yang keluar dari Kantor BPN,” terangnya.
Lanjut Alim, dirinya menyayangkan kurangnya minat warga kecamatan kota tersebut untuk menyertifikatkan tanahnya. “Padahal sosialisasi sudah sering kita lakukan, 24 jam kami luangkan waktu untuk sosialisasi, tapi tetap saja tingkat keinginan bahkan kesadaran masyarakat kurang,” kata Alim.
Alim berpendapat, jika masyarakat enggan menyerahkan dasar surat tanah asli milik mereka menjadi salah satu faktor. Mereka ingin membuat sertifikat, tapi enggan menyerahkan surat asli yang menjadi dasar pembuatan sertifikat, seperti ini, kita buatkan sertifikat atas berdasarkan surat yang dimiliki warga.
“Nah sertifikatnya jadi jelas dasar surat milik warga harus kami ambil dan ditukarkan dengan sertifikat, ini warga tidak mau memberikannya jadi kami juga tidak bisa membuat sertifikat untuk mereka,” imbuhnya.
Sambung Alim, awal Januari 2018 kemarin, pihak ART/BPN Kantor OKU, kembali membuka pendaftaran pembuatan sertifikat prona, tidak main-main berapa saja masyarakat yang mendaftar pasti akan dibuatkan oleh BPN.
“Yang harus disiapkan masyarakat, mengisi blangko permohonan, KTP, Fotocopy PBB, Surat tanah beserta turunan. Maksud turunan itu, waris atau jual beli,” paparnya.
Lebih jauh dikatakan Alim, dalam pelaksanaan Prona tahun ini, hanya di kecamatan yakni, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Lengkiti, Lubuk Batang, Peninjauan, Sinar Peninjauan, Kedaton Peninjauan Raya, serta Kecamatan Pengandonan.
“Sedangkan, untuk kecamatan di kota, jika ingin membuat Prona masih terbuka. Hanya saja, harus ada pengakuan terlebih dahulu dari pihak kelurahan atau desa,” tandasnya. (gus)

















