SEKAYU, fornews.co – Kantor PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) kembali digeledah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), Rabu (12/3/2025), dan dilakukan penyitaan.
Pertama, Kejari Muba melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor PT SMB di Jalan Dr M Isa, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur 3, Palembang.
Kemudian, Kejari Muba yang langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, Roy Riyadi SH, MH, melakukan penyitaan lahan diluar HGU atau tanpa alas hak dan tanaman sawit atau karet yang tumbuh di atas tanah tersebut yang berada di Desa Peninggalan, Pangkalan Tungkal dan Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba 617,98 Hektare (Ha).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH, MH menyampaikan, bahwa tim penyidik Kejari Muba melakukan penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada perkebunan PT SMB di luar HGU di wilayah Kabupaten Muba yang merugikan keuangan negara.
Tim Penyidik Kejari Muba, sambung dia, yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) melakukan penggeledahan di Kantor PT SMB sekitar pukul 10:00 WIB, Rabu (12/3/2025).
”Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terdiri dari satu bundel asli dokumen bukti penerimaan surat, 1 lembar memo tulis tangan, satu bundel fotocopy laporan keuangan, serta dokumen pendukung lainnya,” ujar dia lewat rilis resmi, Rabu (12/3/2025).

Kemudian di tempat berbeda, Kajari Muba, Roy Riady SH,MH memimpin langsung penyitaan terhadap tanah yang dikuasai PT SMB yang diluar HGU atau tanpa alas hak dan tanaman sawit atau karet yang tumbuh di atas tanah tersebut sekitar pukul 14.00 WIB.
”Tanah yang disita itu di Desa Peninggalan, Pangkalan Tungkal dan Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba seluas 712,5 Ha, dikurangi luas trase tol 94,52 Ha menjadi 617,98 Ha. Penyitaan lahan di tiga desa itu juga yang dihadiri oleh camat, kepala desa dan perwakilan pihak PT SMB,” ungkap dia.
Vanny menjelaskan, bahwa dalam proses penyitaan yang dilakukan tim penyidik Kejari Muba ini telah mengacu pada prosedur yang berlaku, termasuk koordinasi dengan lembaga terkait.
”Selama pelaksanaan penyitaan, pihak berwenang telah memberi pemberitahuan resmi kepada pemilik atau pihak yang menguasai lahan, serta melakukan pemasangan tanda plang penyitaan untuk mengamankan aset tersebut,” tandas dia. (aha)