PALEMBANG, fornews.co – Puluhan massa yang tergabung dalam Serikat Buruh Perkebunan (Serbuk) Ogan Ilir (OI) menggeruduk Kantor Gubenur Sumsel, Kamis (21/03). Mereka menuntut Gubernur Sumsel turun tangan menyelesaikan sengketa lahan dan sengketa ketenagakerjaan yang terjadi di PTPN 7 Distrik Cinta Manis, Ogan Ilir.
Dalam orasinya, massa menyampaikan beberapa tuntutan. Di antaranya meminta perusahaan membayarkan hak mereka sesuai dengan ketentuan undang-undang berlaku. Seperti BPJS ketenagakerjaan, upah dibayar di bawah UMP, lembur dan dirumahkan. Kemudian mereka meminta perusahaan normatif para buruh yang sudah pensiun ketika haknya waktu masih aktif bekerja yaitu kekurangan Jamsostek dan BPJS.
Selanjutnya, mereka mendesak kepada penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam hal ini Kadisnaker Sumsel menuntut menyelesaikan tahap satu atas dugaan perkara tindak pidana di bidang Ketenagakerjaan UU RI No 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan Pasal 90, dan UU RI No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh Pasal 29 yang sekarang sudah ditetapkan 3 orang sebagai tersangka dan sedang ditangani kasus ini oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Ketua Gerakan Tani Sumsel Aswin mengatakan, soal konflik lahan yang terjadi antara masyarakat dan PTPN 7 sudah berlangsung selama 2 tahun, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang konkret. Menurut Aswin tanah yang disengketakan itu seluas 1253 hektar. Namun PTPN 7 yang seharusnya (punya) 335 hektare atas lahan tersebut, diduga justru menguasai lebih dari itu.
“Kami sudah meminta mediasi dengan pemerintah OI untuk menyelesaikan masalah ini, tetapi hingga kini tidak pernah ada tanggapan dan respons dari Pemkab untuk menyelesaikan permasalahannya ini. Karena itu kami mengharapkan gubernur untuk mengatasi konflik ini,” katanya.(bas)
















