JAKARTA, fornews.co – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan pembentukan Virtual Police yang bertugas menegur para pelanggar UU ITE. Hal ini menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta penggunaan UU ITE lebih selektif lagi.
“Oleh karena itu penting kemudian dari siber untuk segera membuat virtual police. Sehingga begitu ada kalimat-kalimat yang kurang pas yang kemudian melanggar UU ITE, maka virtual police yang kemudian menegur. Menegur dan kemudian menjelaskan bahwa ‘Anda memiliki potensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian.’ Kemudian diberikan sebaiknya dia harus melakukan apa. Ada hal-hal seperti itu,” ujar Kapolri dalam Rapim TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, dikutip dari website Polri, Selasa (16/2/2021).
Bahkan, untuk memasifkan edukasi penggunaan UU ITE, Kapolri juga ingin melibatkan influencer yang memiliki followers banyak.
“Saya kira ini juga bisa dengan melibatkan influencer yang disukai masyarakat yang memiliki followers banyak. Sehingga proses edukasinya juga dirasakan nyaman, tidak hanya sekadar menakut-nakuti tapi kemudian membuat masyarakat tertarik, kemudian sadar, dan kemudian memahami bahwa yang begini boleh yang gini tidak boleh. Hal-hal seperti itu tolong dilaksanakan,” katanya.
Kapolri juga meminta agar para penyidik memiliki semacam petunjuk untuk dijadikan pegangan saat menangani kasus terkait UU ITE.
“Tolong dibuatkan semacam STR atau petunjuk untuk kemudian ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan (kasus UU ITE),” tutur Kapolri.
Selain itu, Kapolri menyampaikan, kalau pelapor dari setiap kasus haruslah si korban sendiri tanpa perlu diwakili. Terlebih, jika tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, maka cukup dilakukan proses mediasi saja.
“Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi. Ini juga supaya kemudian tidak asal lapor dan kemudian nanti kita yang kerepotan. Jadi hal-hal seperti ini ke depan kita perbaiki, apalagi memang seperti itu. Dan bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahan lah. Jadi proses mediasi, (kalau) mediasi nggak bisa, nggak usah ditahan,” katanya kepada para perwira tinggi Polri dan TNI.
Kapolri menyinggung kasus dugaan rasisme terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Kasus seperti itu, menurut Jenderal Sigit, perlu diproses sampai tuntas.
“Kecuali yang memang ada potensi memunculkan konflik horizontal. Misalkan isu seperti yang kemarin, isu tentang Pigai, yang kemudian memunculkan reaksi di beberapa tempat dan mereka bergerak, ya yang seperti itu harus kita proses tuntas,” terangnya. (ije)

















