PALEMBANG, fornews.co – Satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2019-2023 ditahan.
Penahanan tersangka HF, Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba tersebut, setelah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), Kamis (18/7/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyatakan, bahwa tersangka HF ini menerima uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) dan Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp27.000.000.000.
”Tersangka HF ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 18 Juli 2024 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2024 ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Palembang,” ujar dia, Kamis (18/7/2024).
Vanny mengungkapkan, setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejati Sumsel, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang.
”Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejati Muba),” ungkap dia.
Vanny menegaskan, pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni, Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Kemudian, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam perkara ini telah ditetapkan sebanyak tiga tersangka dengan inisial MA, R dan HF. (aha)