PALEMBANG, fornews.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 13 kg, hasil tangkapan dari tiga pelaku di Kantor BNNP Sumsel, Kamis (18/7/2024).
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Tri Julianto Djati Utomo menyampaikan, BB narkoba jenis sabu yang dimusnahkan tersebut dari tersangka Supriadi seberat 9.967,17 gram, tersangka Rudi Hartono seberat 2.985,79 gram dengan total 12.952,96 gram.
“Sudah disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, pemeriksaan laboratorium forensik, dan laboratorium BNN. Serta, Satu tersangka sebagai pengendali, berinisial MA,” ujar dia, usai pemusnahan pengungkapan dan pemusnahan narkotika sabu di kantor BNNP Sumsel, Kamis (18/7/2024).
Tri Julianto mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu oleh BNNP Sumsel pada 9 Juni 2024 ini, dikembangkan untuk pengendali yang ada di Kota Palembang inisial MA pada 13 Juni 2024.
“Ketiganya, berhasil kita amankan. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat, kemudian kita melakukan pendalaman dan tersangka Supriadi kita tangkap di Jalur Palembang – Jambi dengan membawa tas berwarna hitam dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dalam tas 10 bungkus besar (10 kg),” kata dia.
Berikutnya, ungkap Tri Julianto, hasil interogasi dan pengembangan, ditangkaplah tersangka Rudi Hartono (RH). Saat dilakukan penggeledahan, lokasi tempatnya rumah gubuk persis di samping kantor Kejati Sumsel. pihaknya, menyita 3 bungkus besar sabu dengan berat kurang lebih 3 kg.
Kemudian, sambung dia, BNNP Sumsel melakukan pendalaman terhadap tersangka RH dan ternyata dikendalikan oleh tersangka MA yang ada di Kota Palembang.
“Kita langsung melakukan pengejaran, namun pada tanggal 9 Juni 2024 saat itu MA berhasil meloloskan diri, namun kita terus memantau dan monitoring sehingga saat mendapat informasi MA hendak pulang ke kampung di OKU Timur dan diperjalanan tim pemberantasan berhasil mencegat dan ditangkap di Jalan Kayu Agung,” ungkap dia.
Tri Julianto berharap, para pelaku ini diberikan hukuman seberatnya berupa hukuman mati. Karena, pelaku narkotika ini sudah batas toleransi dan supaya ada efek jeranya.
“Kalau terus menerus kita memberikan hukuman yang tidak mendapatkan efek jera dan mereka pun akan berulang kali mencoba,” tegas dia.
Kepala BNNP Sumsel menyebut, dari keterangan MA bahwa sabu itu dari daerah Sumatera Utara (Sumut), yang merupakan jaringan internasional dari Malaysia, yang memanfaatkan kurir – kurir dan pengendali yang ada di Indonesia.
“Kita sudah mengumpulkan data serta beberapa nomor telepon semuanya dan segera di sampaikan kepada BNN RI untuk dilakukan pengembangan. Apalagi, pengembangan ke Malaysia perlu kerjasama dan itu yang menangani langsung BNN RI,” kata dia.
Tri Julianto menjelaskan, terkait lokasi penangkapan di samping kantor Kejati Sumsel, ternyata selama ini lokasi tersebut dijadikan gudang mereka menyimpan sabu.
“Dari keterangan tersangka sudah berjalan sejak bulan Januari hingga Juni ini. Awalnya ada sekitar 140 kg sabu yang sudah mereka distribusikan,” jelas dia.
Barang bukti yang dimusnahkan itu, sebelumnya sudah dicek keasliannya oleh Tim Labfor Polda Sumsel, semuanya positif narkotika. Lalu, dengan di campur porstex, deterjen, air, di blender menggunakan alat blender besar, di hancurkan hingga rata. (kaf)