PALEMBANG, fornews.co – Kasus dugaan korupsi pemanfaatan Pasar Cinde Palembang, segera bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus.
Hal itu setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), empat tersangka kasus dugaan korupsi pada pekerjaan kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemprov Sumsel dengan PT Magna Beatum.
Empat tersangka yang telah dilaksanakan pada Tahap II ini, yakni tersangka Alex Noerdin (eks Gubernur Sumsel), Harnojoyo (eks Wali Kota Palembang), Eddy Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah) dan Raimar Yousmaidi (Kepala Cabang PT Magna Beatum).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini terkait perkara dugaan korupsi pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah antara Pemprov Sumsel dengan PT Magna Beatum.
Perkara ini, sambung dia, tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018, dengan kerugian keuangan negara yang telah dihitung oleh BPKP Sumsel sebesar Rp. 137.722.947.614.
”Sedangkan tersangka AT selaku Direktur PT Magna Beatum sudah dilakukan pencekalan sejak tanggal 2 Juli 2025 serta sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 20 Agustus 2025,” ujar dia lewat keterangan resminya, Kamis (2/10/2025).
Keempat tersangka tersebut, kata Vanny, ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 2 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Palembang.
Setelah dilaksanakan Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ini, jelas Vanny, maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
”Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” tandas dia. (aha)

















