PALEMBANG, fornews.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali menahan Direktur di PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL), inisial WS, Senin (17/11/2025).
Seperti diketahui, bahwa Kejati Sumsel telah menetapkan enam tersangka pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/Kredit dari salah satu bank pelat merah kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL), pada Senin (10/11/2025) pekan lalu.
Enam tersangka tersebut yakni, Direktur PT BSS (2016–sekarang) dan Direktur PT SAL (2011–sekarang), WS; Komisaris PT BSS (2016–2022), MS; Junior Analis Kredit (Divisi Risiko Kredit, Kantor Pusat), DO; Account Officer/Relationship Manager (Divisi Agribisnis), ED; Junior Analis Kredit (Divisi Risiko Kredit), ML; dan Relationship Manager (Divisi Agribisnis, 2011–2019), RA.
Lima di antaranya telah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang dan Lapas Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang. Sementara tersangka WS belum hadir karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyampaikan, bahwa untuk lima tersangka lainnya sudah dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung dari tanggal 10 November 2025 sampai dengan tanggal 29 November 2025.
”Sedangkan tersangka WS, tidak bisa hadir karena sedang dalam perawatan di salah satu rumah sakit. Sudah dua kali tidak hadir memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ujar dia, Senin (17/11/2025).
”Kemudian pada hari ini (Senin), tersangka WS hadir di Kejati Sumsel memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” imbuh dia.
Kemudian, ungkap Vanny, setelah Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap tersangka WS, langsung dilakukan tindakan penahanan.
”Tersangka WS ditahan selama 20 hari terhitung tanggal 17 November 2025 sampai dengan 6 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang,” ungkap dia.
Vanny menjelaskan, peran dari tersangka WS pada perkara ini, mempunyai otoritas penuh dalam hal pengeluaran dana untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
”Sebagai direktur di PT BSS dan PT SAL, tersangka WS yang menandatangani pengajuan pinjaman ke salah satu bank plat merah,” tandas dia.
Hasil perhitungan sementara, kerugian negara pada perkara ini diperkirakan mencapai Rp1,18 triliun, setelah dikurangi nilai aset sitaan hasil lelang sebesar Rp506,15 miliar.
Modus operandinya, pada 2011–2013 lalu PT BSS dan PT SAL mengajukan kredit investasi untuk kebun inti dan plasma kelapa sawit senilai lebih dari Rp1,6 triliun. Dalam pelaksanaannya, sejumlah pejabat bank diduga memasukkan data tidak benar dalam analisa kredit, termasuk ketidaksesuaian agunan dan penyaluran dana plasma. (aha)
















