Jakarta, Fornews.co – Organisasi lingkungan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai, kebijakan pemerintah dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) cenderung inkosisten. Terutama jika mengacu kepada UU Cipta Kerja, peraturan pelaksanaan, dan peraturan perundang-undangan lain yang cenderung eksploitatif.
Deputi Direktur ICEL, Grita Anindarini menyampaikan, arahan pengendalian karhutla melalui instruksi presiden (Inpres) tidak jelas pencapaiannya. Hal ini dibuktikan dari laporan yang tidak disampaikan ke publik.
Dalam catatan ICEL, sejak 2015 sudah ada Inpres No.11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan (Inpres 11/2015). Tapi, hingga saat ini laporan capaian Inpres tersebut tidak dibuka ke publik. Padahal sudah ada Putusan Komisi Informasi yang menyatakan laporan capaian Inpres 11/2015 merupakan informasi publik yang terbuka.
Dalam amar putusan tersebut, Majelis Komisi Informasi memerintahkan kepada Kemenkompolhukam untuk menyusun laporan pelaksanaan Inpres 11/2015 serta menyerahkannya kepada Presiden dan Pemohon. “Tanpa ada laporan pelaksanaan Inpres 11/2015 yang dibuka ke publik, tentu kita tidak dapat menilai sejauh mana capaian Pemerintah dalam mengendalikan karhutla,” ulasnya dalam keterangan tertulis.
Selain itu, Presiden telah menerbitkan Inpres No.3/2020 tentang penanggulangan karhutla yang menggantikan Inpres 11/2015. Sayangnya masih tidak dijumpai adanya kewajiban pelaporan kepada publik dalam Inpres tersebut. Pengoordinasian pelaporan dilakukan oleh Sekretaris Kabinet langsung kepada presiden, tanpa adanya kewajiban pelaporan ke publik.
“Sebagai evaluasi dan perbaikan, harus ada indikator capaian yang jelas, akuntabel, dan disertai pelaporan yang transparan ke publik tentang sejauh mana pelaksanaan Inpres 3/2020 tersebut oleh kementerian dan lembaga terkait yang ditugaskan, termasuk dampak yang dihasilkannya,” tegas Grita.
Pihaknya juga mencatat, eksekusi belum berjalan dengan baik sehingga penegakan hukum karhutla belum optimal. Dilansir dari Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri LHK tanggal 1 Februari 2021, KLHK telah mengajukan 28 gugatan dengan total nilai ganti rugi dan pemulihan yang dimenangkan sebesar Rp19,8 triliun. Namun dari nilai kemenangan tersebut, masih ada Rp19,3 triliun yang belum dapat dieksekusi.
Menurutnya, jika pemerintah serius melakukan penegakan hukum tanpa kompromi dan untuk bisa memberikan dampak positif penegakan hukum, maka eksekusi putusan yang telah dimenangkan dan berkekuatan hukum tetap harus menjadi prioritas utama. “Ada kebutuhan mendesak untuk segera melakukan pemulihan lingkungan,” tambahnya.
Terdapat beberapa instrumen hukum yang justru memperlemah penegakan hukum karhutla. Misalnya UU Cipta Kerja yang mengatur sektor perkebunan. Dalam perubahan Pasal 67 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, hanya disebutkan setiap pelaku usaha wajib memelihara kelestarian lingkungan hidup. Padahal dalam ketentuan aslinya, terdapat ketentuan yang lebih tegas seperti kewajiban pelaku usaha untuk memiliki Amdal, analisis risiko, dan sarana-prasarana pengendalian kebakaran.
UU Cipta Kerja menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam PP. Tapi dalam PP No.26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, tidak dijumpai ketentuan tersebut. Berbagai catatan tersebut tentunya perlu menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan serius oleh Pemerintah sebagai bukti komitmen dalam menjalankan pencegahan dan pengendalian karhutla.
“Atas dasar itu kami meminta kepada pemerintah untuk melaksanakan Inpres 3/2020 secara akuntabel, melibatkan masyarakat, dengan indikator capaian yang jelas, disertai laporan yang dirilis ke publik,” ungkapnya.
Pihaknya juga meminta pemerintah segera mengadakan forum koordinasi dengan instansi gakum terkait terutama KLHK, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan dan instansi lain yang berwenang mengurus pendanaan dan pemulihan untuk dapat mempercepat proses eksekusi perkara-perkara karhutla.
Sekalipun terdapat ketentuan yang melemahkan penegakan hukum, Pemerintah harus tetap berpegang pada prinsip perlindungan lingkungan dan kembali pada ketentuan UU organik yang mengatur kewajiban dengan lebih tegas.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan enam arahan tentang pengendalian karhutla dalam Rakornas Pengendalian Karhutla yang dilaksanakan tanggal 22 Februari 2021. Presiden menginstruksikan agar jajaran terkait memprioritaskan upaya pencegahan. Jika terdapat titik api harus segera dipadamkan. (yas)

















