FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    SKETSA karya para peserta tentang Kotagede yang digelar dua hari 8-9 Agustus 2026. (foto fornews.co/101 tugu jogja)

    55 Sketcher dari 15 Kota Jelajahi Kotagede, Rekam Warisan Budaya Jogja Lewat Sketsa

    PENANDA batas wilayah di kawasan tersebut telah berdiri sejak 10 Maret 1991. (foto fornews.co/adam)

    Penanda Batas Wilayah Bantul dan Sleman

    KURATOR pameran, Profesor M Dwi Marianto dari kiri nomor dua bersebelahan dengan Wakil Wali Kota Jogja, Wawan Hermawan usai pembukaan Pameran Merdeka di Bale Gadeng, Sagan, Sabtu, 15 Agustus 2026. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa Merdeka Merawat Kebhinekaan dan Kesetaraan

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Rabu, 26 Agustus 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Nasional

Kebijakan Pengendalian Karhutla Dinilai Inkonsisten

Rabu, 24 Februari 2021 | 12:23
A A
Tim Gabungan Terpadu padamkan kebakaran hutan di SM Giam Siak Kecil, Riau, Selasa (23/2). (Foto: KSDAE MenLHK)

Tim Gabungan Terpadu padamkan kebakaran hutan di SM Giam Siak Kecil, Riau, Selasa (23/2). (Foto: KSDAE MenLHK)

Jakarta, Fornews.co – Organisasi lingkungan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai, kebijakan pemerintah dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) cenderung inkosisten. Terutama jika mengacu kepada UU Cipta Kerja, peraturan pelaksanaan, dan peraturan perundang-undangan lain yang cenderung eksploitatif.

Deputi Direktur ICEL, Grita Anindarini menyampaikan, arahan pengendalian karhutla melalui instruksi presiden (Inpres) tidak jelas pencapaiannya. Hal ini dibuktikan dari laporan yang tidak disampaikan ke publik.

Dalam catatan ICEL, sejak 2015 sudah ada Inpres No.11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan (Inpres 11/2015). Tapi, hingga saat ini laporan capaian Inpres tersebut tidak dibuka ke publik. Padahal sudah ada Putusan Komisi Informasi yang menyatakan laporan capaian Inpres 11/2015 merupakan informasi publik yang terbuka.

BacaJuga

Sindir Kunjungan Prabowo, Perkumpulan Lingkar Hijau Nilai Gubernur Sumsel Lamban Tangani Karhutla

Kapolda Sumsel Sumsel Sebut Ada Pelaku Perorangan dari 17 Tersangka Terkait Kasus Karhutla

Ikhtiar di Tengah Kemarau dan Karhutla, Gubernur Sumsel Ingatkan untuk Tak Saling Menyalahkan

Load More

Dalam amar putusan tersebut, Majelis Komisi Informasi memerintahkan kepada Kemenkompolhukam untuk menyusun laporan pelaksanaan Inpres 11/2015 serta menyerahkannya kepada Presiden dan Pemohon. “Tanpa ada laporan pelaksanaan Inpres 11/2015 yang dibuka ke publik, tentu kita tidak dapat menilai sejauh mana capaian Pemerintah dalam mengendalikan karhutla,” ulasnya dalam keterangan tertulis.

Selain itu, Presiden telah menerbitkan Inpres No.3/2020 tentang penanggulangan karhutla yang menggantikan Inpres 11/2015. Sayangnya masih tidak dijumpai adanya kewajiban pelaporan kepada publik dalam Inpres tersebut. Pengoordinasian pelaporan dilakukan oleh Sekretaris Kabinet langsung kepada presiden, tanpa adanya kewajiban pelaporan ke publik.​​

“Sebagai evaluasi dan perbaikan, harus ada indikator capaian yang jelas, akuntabel, dan disertai pelaporan yang transparan ke publik tentang sejauh mana pelaksanaan Inpres 3/2020 tersebut oleh kementerian dan lembaga terkait yang ditugaskan, termasuk dampak yang dihasilkannya,” tegas Grita.

Pihaknya juga mencatat, eksekusi belum berjalan dengan baik sehingga penegakan hukum karhutla belum optimal. Dilansir dari Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri LHK tanggal 1 Februari 2021, KLHK telah mengajukan 28 gugatan dengan total nilai ganti rugi dan pemulihan yang dimenangkan sebesar Rp19,8 triliun. Namun dari nilai kemenangan tersebut, masih ada Rp19,3 triliun yang belum dapat dieksekusi.

Menurutnya, jika pemerintah serius melakukan penegakan hukum tanpa kompromi dan untuk bisa memberikan dampak positif penegakan hukum, maka eksekusi putusan yang telah dimenangkan dan berkekuatan hukum tetap harus menjadi prioritas utama. “Ada kebutuhan mendesak untuk segera melakukan pemulihan lingkungan,” tambahnya.

Terdapat beberapa instrumen hukum yang justru memperlemah penegakan hukum karhutla. Misalnya UU Cipta Kerja yang mengatur sektor perkebunan. Dalam perubahan Pasal 67 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, hanya disebutkan setiap pelaku usaha wajib memelihara kelestarian lingkungan hidup. Padahal dalam ketentuan aslinya, terdapat ketentuan yang lebih tegas seperti kewajiban pelaku usaha untuk memiliki Amdal, analisis risiko, dan sarana-prasarana pengendalian kebakaran.

UU Cipta Kerja menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam PP. Tapi dalam PP No.26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, tidak dijumpai ketentuan tersebut. Berbagai catatan tersebut tentunya perlu menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan serius oleh Pemerintah sebagai bukti komitmen dalam menjalankan pencegahan dan pengendalian karhutla.

“Atas dasar itu kami meminta kepada pemerintah untuk melaksanakan Inpres 3/2020 secara akuntabel, melibatkan masyarakat, dengan indikator capaian yang jelas, disertai laporan yang dirilis ke publik,” ungkapnya.

Pihaknya juga meminta pemerintah segera mengadakan forum koordinasi dengan instansi gakum terkait terutama KLHK, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan dan instansi lain yang berwenang mengurus pendanaan dan pemulihan untuk dapat mempercepat proses eksekusi perkara-perkara karhutla.

Sekalipun terdapat ketentuan yang melemahkan penegakan hukum, Pemerintah harus tetap berpegang pada prinsip perlindungan lingkungan dan kembali pada ketentuan UU organik yang mengatur kewajiban dengan lebih tegas.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan enam arahan tentang pengendalian karhutla dalam Rakornas Pengendalian Karhutla yang dilaksanakan tanggal 22 Februari 2021. Presiden menginstruksikan agar jajaran terkait memprioritaskan upaya pencegahan. Jika terdapat titik api harus segera dipadamkan. (yas)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Karhutla
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bertekad Tekan Tingkat Kemiskinan, Bupati Lahat: Diperlukan Pemahaman yang Sama!

Next Post

Timnas yang Tampil di Swiss Open Tidak Lanjut ke Turnamen All England

Presiden Prabowo Subianto bersama Gubernur Sumsel, Herman Deru dan Pangdam II/Sriwijaya, Mayor Jenderal TNI Ujang Darwis, saat tiba di Palembang, pada Senin (24/8/2026). (fornews.co/ist)
Metropolis

Sindir Kunjungan Prabowo, Perkumpulan Lingkar Hijau Nilai Gubernur Sumsel Lamban Tangani Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026

PALEMBANG, fornews.co - Perkumpulan Lingkar Hijau menilai kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Palembang, pada Senin (24/8/2026) kemarin tidak lebih dari...

Read more
Gubernur Sumsel Herman Deru, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho, Kajati Sumsel, Nurcahyo Jungkung Madyo, saat memberi keterangan kepada awak media, di Griya Agung, Selasa (25/8/2026). (fornews.co/ist)

Kapolda Sumsel Sumsel Sebut Ada Pelaku Perorangan dari 17 Tersangka Terkait Kasus Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026
Gubernur Sumsel, Herman Deru bersama warga saat Salat Istisqa, di halaman Rumah Dinas Gubernur Sumsel Griya Agung, Selasa (25/8/2026). (fornews.co/ist)

Ikhtiar di Tengah Kemarau dan Karhutla, Gubernur Sumsel Ingatkan untuk Tak Saling Menyalahkan

Selasa, 25 Agustus 2026
SEARAH jarum jam, dari kiri Akbar Mia, M.Si (Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenpora RI), Yayat Suyatna, S.Pd, M.Pd (Asisten Deputi Olahraga Masyarakat Kemenpora RI), Kus Endarto, SE, M.Ec.Dev (Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata Sleman), dan Handono Suyatno Putro (GM Hotel Loman Park) dalam jumpa pers dengan awak media di Loman Park Hotel Jogja, Senin sore, 24 Agustus. (foto fornews.co/adam)

ASEAN Sports Day 2026 di Jogja menjadi Diplomasi dan Penggerak Ekonomi

Selasa, 25 Agustus 2026
PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

Selasa, 25 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In