SEKAYU, fornews.co – Sekda Musi Banyuasin Apriyadi mendatangi pekerja proyek gas alam di Jalan Merdeka Sekayu, Sabtu (26/09). Sekda menegur beberapa pekerja yang berkerumun dan tidak memakai masker.
“Kalau kalian tidak bisa diingatkan, saya akan perintahkan kontraktor untuk memulangkan kalian ke daerah masing-masing. Tolong lindungi diri demi kesehatan diri sendiri dan orang lain,” ujar Apriyadi.
Menurutnya, Peraturan Bupati Muba sudah sangat tegas mengingatkan warga agar memakai masker di masa pendemi COVID-19 ini. “Kalau masih juga tidak patuh, sanksi tegas menanti. Tolong untuk mematuhi aturan ini demi kebaikan kita bersama,” katanya.
Setelah memberikan teguran keras kepada para pekerja, Apriyadi pun membagikan masker kepada para pekerja tersebut dan tak henti-hentinya mengingatkan agar tetap selalu menggunakan masker demi terhindar dari penularan COVID-19.
Sementara itu, Plt Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, yang juga selaku Kabag Hukum Yudi Herzandi menegaskan, jika ada yang melanggar ketentuan yang ada di dalam Perbup Nomor 67 Tahun 2020 akan diberikan sanksi. Sanksi administrasi terhadap perorangan berupa teguran lisan, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi atau denda sebesar Rp20.000 per orang.
“Ada pula sanksi administrasi terhadap badan usaha dan penyelenggara usaha, berupa teguran tertulis dan denda mulai dari Rp20.000 sampai Rp500.000 hingga akan dilakukan penutupan sementara tempat usaha bagi penyelenggara usaha, dan pencabutan sementara izin usaha bagi penyelenggara usaha,” terangnya.
“Terapkan Perbup ini baik dan dengan hati yang senang, jangan merasa terpaksa. Bangunlah sikap disiplin ini untuk dapat saling melindungi antara keluarga, teman dan sesama kita guna untuk kesehatan dan kesejahteraan bersama,” imbuhnya. (ije)

















