PALEMBANG, fornews co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, menerima pelimpahan berkas lima Komisioner KPU Palembang, yang ditetapkan sebagai tersangka pidana Pemilu oleh penyidik Polresta setempat.
“Kami dari tim jaksa peneliti Gakkumdu Kejari Palembang, pada hari ini menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polresta Palembang,” ujar Kasi Pidum Kejari Palembang, Yulianingsih SH didampingi tim Jaksa Gakkumdu kepada wartawan di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Palembang, Rabu (19/06).
Ia menjelaskan, untuk selanjutnya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang yang berlaku, pihaknya akan meneliti berkas tersangka Ef dkk tersebut.
“Kami memiliki waktu tiga hari untuk meneliti berkas perkara dan mengambil sikap apakah berkas perkara itu lengkap (P21) atau masih ada yang harus dilengkapi lagi,” katanya.
Menurutnya, berkas kelima tersangka yang diterima satu kesatuan atas nama Ef yang menjabat sebagai Ketua KPU Palembang (aktif) beserta empat komisioner lainnya.
“Berkasnya satu dan tidak terpisah. Atas nama Ef dan kawan-kawan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, kasus yang menimpa komisiner KPU Kota Palembang, menyusul adanya pengaduan dari Bawaslu Kota Palembang, Rabu (22/05) lalu, terkait hilangnya hak pilih masyarakat karena tidak dilaksanakan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL) di 45 dari 60 TPS yang di rekomendasikan Bawaslu. (irs)
















