FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    John Herdman resmi menjadi Head Coach Timnas Indonesia, Sabtu (3/1/2026). (fornews.co/ist)

    Profil John Herdman, Pelatih Asal Inggris yang Resmi Jabat Head Coach Timnas Indonesia

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    KEPALA Biro Hukum dan Humas Barantin, Hudiansyah Is Nursal dan Kepala Karantina Banten, Duma Sari, memberikan keterangan kepada awak media di Tangerang, Sabtu, 9 Mei 2026. (foto fornews.co/hadi hidayat/barantin)

    Barantin Gagalkan Penyelundupan Satwa Asal Thailand di Bandara Soekarno-Hatta

    ILUSTRASI. (grafis fornews.co)

    Meski Tanda Kemarau Mulai Terlihat, Sejumlah Wilayah di Indonesia masih Berpotensi Hujan

    POSTER film layar lebar “Suamiku Lukaku”.  (foto fornews.co/sinemart/publish)

    Trailer “Suamiku Lukaku” Resmi Dirilis, Soroti Realitas KDRT di Balik Keluarga Harmonis

    ILUSTRASI Zona Merah: Dead City. (grafis fornews.co/foto screenplay films/the publicist)

    Zona Merah Tembus Pasar Global, Debut di Cannes dengan Judul “Dead City”

    MAY DAY, massa unjuk rasa menyuarakan sembilan tuntutan di luar pagar gedung DPRD DIY di kawasan destinasi Malioboro pada Jum'at siang, 1 Mei 2026. (foto fornews.co/adam)

    Aksi May Day di Jogja “Mei Melawan”

    MENTERI Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana disambut tarian khas Sumatra Barat pada pertemuan bersama para pelaku Industri pariwisata di Desa Wisata Koto Gadang, Kabupaten Agam, Kamis, 30 April 2026. (foto fornews.co/kemenpar)

    Pariwisata Sumatra Barat Butuh Dorongan Penuh dari Pemerintah Indonesia

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Selasa, 19 Mei 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Metropolis

JPU Kejari Palembang Tuntut Deliar Marzoeki Hukuman Penjara 8 Tahun dan Ada Pidana Tambahan

Senin, 23 Juni 2025 | 15:45
A A
Terdakwa Deliar Marzoeki, eks Kepala Disnakertrans Sumsel, saat mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari Palembang, saat sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (23/6/2025). (fornews.co/ist)

Terdakwa Deliar Marzoeki, eks Kepala Disnakertrans Sumsel, saat mendengarkan tuntutan dari JPU Kejari Palembang, saat sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (23/6/2025). (fornews.co/ist)

PALEMBANG, fornews.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Deliar Marzoeki, eks Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumsel, dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menuntut Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deliar Marzoeki, dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU Kejaksaan Negeri (kejari) Palembang, Syaran Jafizhan, saat membacakan amar tuntutan pada sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (23/6/2025).

Selaku Kadisnakertrans Sumsel, kata JPU, terdakwa Deliar Marzoeki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

BacaJuga

Kejati Sumsel Tahan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Macet BRI kepada PT BSS dan PT SAL

Kembali Mangkir, Kajari Palembang Siapkan Dokter untuk Periksa Tersangka Fitrianti Agustinda

Anggota DPRD Kota Palembang dan Istri Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Dana Pengolahan Darah PMI

Load More

“Terdakwa Deliar Marzoeki juga dituntut dengan pidana tambahan yaitu harus mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,3 miliar, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata dia.

Setelah mendengar pembacaan amar tuntutan oleh JPU, terdakwa Deliar melalui Kuasa Hukumya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) dalam sidang yang akan digelar pekan depan.

Seperti diketahui, bahwa terdakwa Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel, mengeluarkan surat layak K3 untuk PT Atyasa Mulia, terkait insiden kecelakaan lift barang di Atyasa yang menyebabkan salah satu korban mengalami putus lengan tangan kanan, dan remuk kaki dibagian paha kanan sehingga harus menjalani pengobatan.

Terdakwa Deliar Marzoeki menjanjikan akan mengurus surut mundur Layak K3 untuk PT Atyasa Mulia dengan meminta sejumlah uang kepada pihak Atyasa, dengan menggandeng Perusahaan Jasa Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PJK3) PT Dhiya Aneka Teknik, yang ditandatangani oleh Harni Rayuni selaku Direktur PT Dhiya Aneka Teknik, menerbitkan laporan yang diminta terdakwa dengan menggunakan PT Dhiya Duta Inspeksi milik saksi Eri Hartoyo yang merupakan perusahaan milik kakak Harni Rayuni yang saat ini telah ditetapkan oleh Kejari Palembang sebagai tersangka.

Dari kesepakatan ini pihak Atyasa diwakili oleh Maryam selaku General Manager PT Atyasa Mulia melalui kuasa hukumnya Septalia Furwani mengirimkan uang sebesar Rp162 juta, yang awalnya terdakwa Deliar Marzoeki meminta uang untuk mengeluarkan surat mundur layak K3 sebesar Rp280 juta.

Sejak bulan September 2023 sampai tanggal 10 Januari 2024, terdakwa telah menerima uang terkait penerbitan Surat Keterangan Layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan penyelesaian permasalahan Norma Kerja sebesar Rp1,9 miliar lebih.

Terdakwa selaku Kepala Disnakertrans Sumsel, menerbitkan Surat Keterangan Layak K3 dan menyelesaikan permasalahan Norma Kerja, saksi Adriansyah Halim, saksi Septalia Furwani dan pihak dari perusahaan lainnya, terkait pemberian uang tersebut ada hubungannya dengan jabatan terdakwa selaku Kepala Disnakertrans Sumsel.

Atas perbuatan terdakwa, diancam pidana dalam Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (aha)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Deliar MarzoekiJPUKejari PalembangKepala Disnakertrans Sumsellayak K3PT Atyasa Mulia
ADVERTISEMENT
Previous Post

Presiden Prabowo Tegaskan Indonesia Komitmen pada Prinsip Nonblok dan Solusi Damai Konflik Global

Next Post

Andicha Pratama, Climber Muda Sumsel Rebut Satu Emas di Kejurnas Kelompok Umur 2025

Anggota DPRD Sumsel dari Fraksi Gerindra, Rica Novlianty. (fornews.co/ist)
Metropolis

Legislator Muda Fraksi Gerindra Ini Sebut HUT ke – 80 Sumsel Jadi Momentum untuk Maju Bersama

Senin, 18 Mei 2026

PALEMBANG, fornews.co -Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-80 Provinsi Sumsel disebut anggota DPRD Sumsel dari Fraksi Gerindra, Rica Novlianty sebagai...

Read more
Gubernur Sumsel, Herman Deru, didampingi Wakil Gubernur Sumsel, Cik Ujang dan Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, pada Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-80 Provinsi Sumsel di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (18/5/2026). (fornews.co/ist)

Pesan Ketua DPRD Andie Dinialdie dan Capaian yang Diungkap Gubernur Herman Deru pada HUT ke – 80 Sumsel

Senin, 18 Mei 2026
Kapendam Kodam II/Sriwijaya, Letkol Inf Yordania, saat memberikan keterangan kepada awak media, Minggu (17/5/2026). (fornews.co/foto: ist)

Prajurit TNI yang Ditembak Rekan Satu Korp di Cafe Panhead Palembang Pakai Senpira

Minggu, 17 Mei 2026
Lokasi penembakan prajurit TNI di Cafe, Resto, Bar and Live Music Panhead, di Jalan Letjen H Alamsyah Ratu Prawiranegara, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. (fornews.co/foto: ist)

Oknum Prajurit TNI Tembak Rekan Satu Korp di Cafe Palembang, Kodam II Sriwijaya Angkat Bicara

Sabtu, 16 Mei 2026
Ilustrasi penembakan prajurit TNI oleh oknum TNI di Cafe, Resto, Bar and Live Music Panhead, Sabtu (16/5/2026). (fornews.co/foto: ist)

Miris, Prajurit TNI Tewas Ditembak Rekan Satu Korp di Tempat Hiburan Malam Palembang

Sabtu, 16 Mei 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In