PALEMBANG, fornews.co – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk menetapkan mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo.
Harnojoyo ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi kerjasama mitra bangun guna serah antara Pemprov Sumsel dengan PT Magna Beatum, tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umar Yadi SH, MH, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Hari ini kembali dilakukan penetapan satu orang sebagai tersangka yaitu, H, selaku mantan Wali Kota Palembang sebagai tersangka,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umar Yadi SH, MH, kepada awak media di Kantor Kejati Sumsel, di Palembang, Senin (7/7/2025).
Sebelumnya, kata Umar Yadi, tersangka Harnojoyo telah diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.
“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka H, selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan dari tanggal 7 Juli 2025 sampai dengan 26 Juli 2025,” kata dia.
Sementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kaspi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengungkapkan, terkait modus operandi, bahwa tersangka H yang mengeluarkan Perwali (Peraturan Walikota) mengenai pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sehingga negara mengalami kerugian.
”PT MB bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan, sehingga tidak bisa diberikan diskon BPHTB. Selain itu, juga ditemukan aliran dana yang diterima oleh tersangka H yang ditemukan melalui bukti elektronik dan juga tersangka H memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai Cagar Budaya,” ungkap dia.
Tim penyidik Kejati Sumsel, jelas Vanny, tentu akan terus mendalami aliran-aliran dana tersebut yang telah sangat merugikan masyarakat, serta melakukan penelusuran aset untuk pengembalian kerugian keuangan negara.
”Dan juga telah dilakukan rekonstruksi perkara tersebut di beberapa tempat yang dilaksanakan pada hari ini Senin tanggal 07 Juli 2025,” tandas dia.
Perbuatan tersangka Harnojoyo tersebut melanggar, Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau, kedua: Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (aha)
















