PALEMBANG, fornews.co – Kebijakan Gubernur Sumsel berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 Tahun 2018 tentang larangan pengangkutan batubara melalui jalan umum, akan lebih diperketat dan diperluas.
Hal tersebut diutarakan Gubernur Sumsel, Herman Deru Deru didampingi Wakil Gubernur Cik Ujang, dalam rapat terbatas bersama hadir Bupati Lahat Bursah Zarnubi, Bupati Muara Enim Edison, Bupati PALI Asgianto, Walikota Prabumulih Arlan dan Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani, di Griya Agung, Senin (7/7/2025) malam.
Rapat terbatas bersama 6 kepala daerah yang dilintasi angkutan batubara tersebut, berkaitan dengan pasca-robohnya Jembatan Muara Lawai, Kabupaten Lahat, setelah secara bersamaan dilewati empat truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang mengangkut batubara bermuatan sekitar 30-35 ton, pada Minggu (30/6/2025) malam.
“Kita harus bereaksi cepat. Ini bukan hanya soal batubara, tapi tentang keselamatan dan kepentingan masyarakat luas,” ujar Gubernur Herman Deru dihadapan peserta rapat.
Peristiwa ini, ungkap Herman Deru, menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengangkutan batubara di Sumsel. hal ini juga merujuk pentingnya kembali pada aturan yang sudah ada, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 Tahun 2018.
“Pergub ini akan ditegakkan kembali dengan lebih tegas dan luas,” tegas dia.
Terkait daerah yang dilintasi angkutan batubara tersebut, ungkap Gubernur, maka seluruh kepala daerah agar memberlakukan Pergub itu.
“Saya menyambut aspirasi ini dan sedang menyiapkan perluasan instruksi ke seluruh wilayah,” ungkap dia.
Kemudian, terang Herman Deru, terkait tanggung jawab moral dan hukum bagi perusahaan tambang, agar tetap menggunakan jalan khusus dan menghentikan eksploitasi jalan umum.
“Dari hasil investigasi, empat truk ODOL itu bermuatan total 200 ton sebagai penyebab runtuhnya jembatan. Padahal jembatan hanya mampu menahan 131 ton. Ini tindakan ceroboh dan melanggar hukum,” terang dia.
“Proses hukum harus berjalan. Pelaku harus bertanggung jawab secara moral dan hukum,” tandas dia. (aha)

















