PALEMBANG, fornews.co – Satu lagi tersangka yang tersangkut kasus dugaan korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin (Muba) Tahun Anggaran 2019-2023, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Penahanan tersebut, setelah Tim Penyidik Kejati Sumsel melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka R, Kepala Seksi (Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Muba, Jumat (9/8/2024).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, setelah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti(Tahap II) ini, selanjutnya penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba.
”Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2024 ditahan di Rutan Palembang,” ujar dia, lewat keterangan resminya, Jumat (9/8/2024).
Vanny mengatakan, bahwa Modus Operandi tersangka R ini adanya markup harga langganan internet desa dan potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp27.000.000.000.
”Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Kejati Sumsel, selanjutnya JPU dari Kejari Muba akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang,” kata dia.
Vanny mengungkapkan, bahwa tersangka disangkakan pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikkor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikkor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikkor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikkor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (aha)