PALEMBANG, fornews.co – Kasus dugaan pemberian fasilitas kredit dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL), kembali memunculkan 8 tersangka baru.
Hal tersebut diungkap tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup di Kantor Kejati Sumsel, Jumat (27/3/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH, MH menyampaikan, bahwa 8 tersangka yang ditetapkan tersebut yakni, Kepala Divisi Agribisnis BRI Pusat tahun 2010-2014, inisial KW; Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit BRI Pusat tahun 2010-2015, SL; Wakil Kepala Divisi Agribisnis BRI Pusat tahun 2013-2017, WH; Kepala Divisi Agribisnis BRI Pusat tahun 2011-2013, IJ.
Berikutnya, Wakil Kepala Divisi ARK BRI Pusat tahun 2010-2016;, LS; Group Head Divisi ARK BRI Pusat tahun 2008-2014, AC; Group Head Divisi Agribisnis BRI Pusat tahun 2010-2012, KA; dan Group Head Divisi Agribisnis BRI Pusat tahun 2012-2017, TP.
“Sebelumnya kedelapan tersangka itu telah pernah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti, bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka,” ujar dia kepada awak media saat konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel, Palembang, Jumat (27/3/2026).
*Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 115 orang,” imbuh dia.
Vanny mengatakan, terkait modus operandi, pada tahun 2011 PT BSS melalui Direktur Utama (tersangka WS) mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT BSS, berdasarkan Surat Permohonan Nomor: 311/BSS/FRPI/VII/2011 sebesar Rp760.856.000.000. Lalu, PT SAL pada tahun 2013 dengan manajemen tersangka WS mengajukan permohonan kembali kepada Kantor BRI Pusat di Jakarta Pusat dengan Surat Nomor: 01/PT.SAL/DIRYT/V/2013 tanggal 28 Mei 2013 perihal permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma sebesar Rp677.000.000.000.
“Dalam proses pelaksanaan di lapangan, Direktur Utama PT. BSS yang aktif melakukan sosialisasi ke petani plasma, dan juga berhubungan langsung dengan instansi terkait untuk memperlancar proses permohonan pengajuan pinjaman kredit tersebut,” kata dia.
Vanny mengungkapkan, saat pengajuan kredit, permohonan tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis BRI Kantor Pusat, kemudian ditugaskan tim yang melakukan penilaian. Syarat kelayakan pengajuan kredit dimaksud, telah melakukan kesalahan dalam hal memasukan fakta dan data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit.
“Sehingga menyebabkan pemberian kredit tersebut bermasalah seperti syarat agunan, pencairan plasma dan kegiatan Pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan pemberian kredit,” ungkap dia.
Berikutnya, jelas Vanny, PT SAL dan PT BSS mendapatkan fasilitas kredit pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan kredit modal kerja.
“Dengan rincian: total plafond PT SAL Rp862.250.000.000; total plafond PT BSS Rp 900.666.000.000, maka akibat perbuatan tersebut terhadap fasilitas pinjaman kredit tersebut saat ini mengalami kolektibilitas 5 (macet),” jelas dia.
Perbuatan para tersangka melanggar, Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kemudian, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana Jo. UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (aha)

















