PALEMBANG, fornews.co-Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Sumsel No: SP.Dik/49.b/IV/Ditreskrimum tertanggal 20 April 2021 dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, di Praperadilankan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.
DR Darmadi Djufri, SH, MH,CMLC dari Ketua Tim Kuasa Hukum Shinta Fellaroza sebagai pihak Pemohon Praperadilan mengatakan, bahwa objek permohonan Praperadilan yang diregister pihaknya ke PN Palembang, yakni SP3 No: SP.Dik/49.b/IV/Ditreskrimum tertanggal 20 April 2021 dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan Pasal 374 KUHPidana dan/atau Pasal 70 Jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 77 KUHAP, kami menguji keabsahan dikeluarkannya SP3 oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Pengadilan Negeri Palembang berwenang untuk memeriksa dan memutus, tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan,” kata Darmadi Djufri, yang ditemui usai mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Rabu (5/5/2021).
Darmadi mengungkapkan, permohonan Praperadilan ini fokus pada mekanisme penyidikan yang dianggap cacat hukum dan tidak sesuai presedur, serta terlalu dini. Mengingat masih ada Langkah hukum yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu oleh penyidik, namun tidak dilakukan.
Seperti belum dilakukan pemeriksaan terhadap pihak bank dimana rekening Yayasan dibuat, berkaitan dengan pengalihan aliran dana dan pencairan dana dari rekening Yayasan ke rekening terlapor.
“Kemudian, belum dilakukannya pemeriksaaan saksi ahli yang berkaitan dengan Laporan Pidana kami. Lalu belum dipertimbangkan mengenai auditor external untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap dia.
Darmadi menjelaskan, penangangan perkara klien mereka yang cukup terlalu lama atau sejak melapor ke SPKT Polda Sumsel pada 21 Februari 2020, dan selama satu tahun berjalan belum ada penetapan tersangka.
“Yang membuat kejanggalan lanjutan perkara ini ditangani oleh Unit 1 PPA Subdit IV Reskrimum Polda Sumsel yang kita ketahui unit ini merupakan didominasi Perkara Perempuan dan Anak terkhusus Lex Spesialist,” terang dia.
Sebagai Tim Kuasa Hukum dari Shinta Fellaroza, jelas Darmadi, pihaknya akan mempertanyakan banyak hal terkait Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidik Tindak Pidana, apakah sudah dilakukan oleh Termohon Praperadilan secara objektif dan professional.
“Yang kemudian akan kami uji dan buktikan saat persidangan agenda Pembuktian nanti,” jelas dia.
“Tuntutan Permohonan Praperadilan kami, yakni SP3 yang dikeluarkan Termohon Praperadilan tidak sah dan tidak beralasan hukum, sehingga dicabut serta memerintahkan kepada Termohon untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara pidana dalam laporan polisi. Serta melimpahkan perkaranya ke kejaksaan yang berwenang sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tandas dia.

















