JAKARTA, fornews.co – Kementerian Kesehatan RI tetap akan melaksanakan vaksinasi Covid-19 selama bulan Ramadan 1442 H. Hal ini setelah MUI mengeluarkan fatwa nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.
“Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa. Fatwa tersebut direkomendasikan MUI agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadan demi mencegah penularan Covid-19. Vaksinasi yang akan dilakukan di bulan Ramadan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa,” ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi pada Konferensi Pers secara virtual, Minggu (4/4/2021).
Nadia menyampaikan, vaksinasi tetap dilakukan baik untuk kalangan muslim maupun non-muslim. Nadia menjelaskan fungsi dari puasa di antaranya seperti detoksifikasi, puasa memberikan manfaat untuk kesehatan.
“Saya yakin walaupun dalam kondisi berpuasa, kondisi tubuh kita tidak berpengaruh terhadap pemberian vaksinasi,” ucapnya.
Menurut Nadia, tidak ada persiapan khusus dari pemerintah untuk melaksanakan vaksinasi di bulan Ramadan. Yang penting yang harus diperhatikan sebelum vaksinasi di bulan puasa adalah istirahat cukup, dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.
“Untuk vaksinasi kita tetap lakukan di pagi hari sampai sore, mungkin dapat juga dilakukan malam hari atau bisa juga dilakukan di masjid pada malam hari, asal tidak mengganggu ibadah di bulan Ramadan,” katanya. (ije)

















