LUBUKLINGGAU, fornews.co – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Lukman, dibawa ke Lapas Kelas IIA Lubuklinggau untuk dilakukan penahanan selama 20 hari.
Penahanan itu, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli), Rabu (30/9/2026).
“Tersangka Lukman ditahan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau selama 20 hari, terhitung sejak 30 September 2026 hingga 19 Oktober 2026,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Suwarno, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo, SE, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani, SH, MH, usai Tahap II, Rabu (30/9/2026).
Armein mengatakan, bahwa penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor PRINT-03/L.6.11/Ft.1/09/2026 tertanggal 30 September 2026.
Proses penahanan itu, sambung dia, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan.
“Lukman ini diduga melakukan pungutan terhadap aparatur sipil negara (ASN), yang mengajukan berkas usulan kenaikan pangkat maupun alih jenjang di lingkungan Pemkab Muratara,” kata dia.
Dugaan praktik pungli itu, ungkap Armein, terjadi pada Februari hingga 27 April 2026. Untuk lokasi kejadian di Kantor BKPSDM Muratara, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit.
“Tersangka diduga meminta dan menerima sejumlah uang dari ASN, agar proses pengajuan kenaikan pangkat maupun alih jenjang tidak tertunda dan dapat dilanjutkan ke dalam sistem,” ungkap dia.
Dalam proses penyerahan tahap II tersebut, penyidik Polres Muratara juga menyerahkan barang bukti (BB) yang berkaitan dengan perkara itu.
Barang bukti itu berupa, dua unit telepon seluler, satu tas punggung, uang tunai Rp5 juta dalam pecahan Rp50 ribu, serta satu amplop berisi uang tunai Rp500 ribu. Jaksa juga menerima buku catatan, sejumlah amplop, dan puluhan bundel dokumen terkait berbagai usulan kepegawaian.
“Dokumen itu mencakup usulan kenaikan pangkat, alih jenjang, alih kategori, pengaktifan kembali jabatan fungsional, serta dokumen kepegawaian lainnya,” jelas dia.
Dokumen lainnya yang ikut diserahkan yakni, riwayat pengangkatan dan jabatan Lukman sebagai ASN hingga menjabat Kepala BKPSDM Kabupaten Muratara.
Dari hasil penyidikan, ditemukan sisa uang yang diduga berkaitan dengan praktik pungutan tersebut sebesar Rp5,5 juta.
Atas perbuatannya, Lukman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (aha)
















