JAKARTA, fornews.co – Korea International Cooperation Agency (KOICA) Indonesia melakukan penandatanganan Perjanjian Hibah dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia, Selasa (24/11). Hal ini merupakan rangkaian program inklusif untuk memerangi COVID-19 dengan total anggaran sebesar USD6 juta.
Pemerintah Korea Selatan dan Pemerintah Indonesia telah bekerja sama sejak respons awal penanganan pandemi COVID-19. Indonesia merupakan salah satu negara mitra utama Korea Selatan dalam upaya penyaluran bantuan darurat kemanusiaan. Bahkan KOICA, sebuah organisasi pemerintah untuk Official Development Assistance (ODA) untuk negara berkembang, sebelumnya telah meluncurkan “Program ABC” atau “Agenda for Building resilience against COVID-19 through development cooperation,” sebagai bagian dari respons terhadap COVID-19.
KOICA dan Kemensos sendiri sedang melaksanakan kerja sama dalam rangka Pengembangan Platform Dukungan Pelatihan dan Penyaluran Kerja Terintegrasi dan Berkelanjutan Bagi Remaja Bermasalah Sosial (Vulnerable Youth) di Indonesia, dengan periode selama tiga tahun 2020-2022.
Skema pendanaan dari KOICA sebesar USD7 juta ditujukan untuk 2 fasilitas yaitu Balai Rehabilitasi Sosial Anak Membutuhkan Perlindungan Khusus (BRSAMKK) Handayani dan juga Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Taruna Jaya 1 milik Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, di mana diskusi terkait RoD masih berjalan di bawah koordinasi Biro Perencanaan Kementerian Sosial.
RoD ditandatangani Selasa (24/11) di ruang kerja Dirjen Rehabilitasi dalam rangka Hibah Penanganan COVID-19 untuk Fasilitas Rehabilitasi Sosial bagi Pemuda dari Kelompok Rentan.
RoD ditandatangani oleh Dirjen Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat dan Country Director KOICA Indonesia Jeong Hoe Jin yang didampingi oleh Deputy Country Director Cho Jeong Sin dan Project Coordinator Dea Paramita. Turut hadir dalam penandatanganan tersebut Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial merangkap Plt Kepala Biro Perencanaan Adhy Karyono, Sekretaris Ditjen Rehabilitasi Sosial Idit Supriatna, dan Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kanya Eka Santi.
Penandatanganan juga ikut disaksikan oleh perwakilan Kementerian Luar Negeri, Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan perwakilan UPT Ditjen Rehabilitasi Sosial seluruh Indonesia melalui online virtual meeting. (ije)

















