KAYUAGUNG,fornews.co – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung, Hamdi Hasibuan membantah adanya dugaan penyiksaan terhadap salah seorang warga lapas yang diketahui bernm Mus Adrian. Menurutnya, di lapas tersebut pihaknya tidak mentolerir kekerasan dalam bentuk dan dilakukan oleh siapapun.
Menurutnya, memang benar oknum warga lapas ini mengirimkan surat pengakuan bahwa telah mendapatkan tekanan hingga ancaman akan dibunuh. Namun terhadap surat tersebut telah dilakukan kroscek dan diketahui hal tersebut tidak benar.
Dianjuga menjelaskan bahwa surat itu telah diresponnya dengan mengumpulkan petugas dalam memperkuat bukti tuduhan tersebut. Para napi pun tak lepas dari pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan petugas dan napi, sama sekali tidak ada bukti yang menguatkan atas penyiksaaan maupun ancaman hendak dibunuh. Logikanya, jika memang benar diperlakukan tidak baik, masa iya bisa hutang dengan napi lainnya,” katanya, Jumat (28/02) malam.
Dikatakan Hamdi, tidak hanya napi lapas Kayuagung yang jadi korban Mus. Sebelumnya napi Mata Merah jadi korban hingga Rp.100 juta. Modusnya hampir sama, setelah korbannya banyak, maka direkayasa seakan diperlakukan tak baik biar bisa pindah,
“Kira-kira begitulah modusnya. Jadi pemberitaan sebelumya itu tidak benar. Hal ini sudah saya klarifikasi ke pimpinan dan teman-teman wartawan agar berimbang,” jelasnya.
Pengakuan dari oknum warga lapas kelas IIB Kayuagung yang mengaku mendapat penyiksaan dan tekanan di dalam lapas ini sendiri hampir bisa dipastikan tidak benar. Pasalnya, berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, surat yang dia tulis kepada kepala lapas pada 17 Februari 2020 lalu tersebut hanya agar mendapat simpati dari sang kakak agar segera melunasi hutangnya.
Hal ini terungkap dari surat lanjutan yang dia tulis tertanggal 27 Februari 2020. “Surat yang beredar diluar yang saya kirim ke kakak melalui ibu tidak benar. Semata-mata supaya kakak saya datang melunasi hutang saya,” tulisnya dalam surat.
Oknum warga lapas yang diketahui bernama Mus Adrian sendiri menegaskan bahwa dirinya tak pernah disiksa fisik, apalagi disiksa hendak dibunuh seperti pengakuannya sebelumnya. Napi yang divonis penjara 7 tahun 6 bulan ini mengaku hanya tertekan batin lantaran penagih utang kerap berkata kasar.
Diketahui, napi yang mendapat hukuman karena kasus penggelapan ini nekat lantaran dirinya terlilit utang hingga Rp83 juta rupiah. Jumlah fantasis tersebut diperoleh mantan karyawan BRI ini dari sesama napi lapas. (rif)
















