KAYUAGUNG, fornews.co – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas Kelas IIB Kayuagung meniadakan kunjungan warga binaan oleh pihak keluarga untuk sementara waktu. Hal ini merupakan upaya pihak Lapas tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Lapas.
Kepala Lapas kelas IIB Kayuagung, Hamdi Hasibuan mengatakan, hal ini mulai diberlakukan sejak 23 Maret kemarin sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : SEK-01-OT.02.02 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19. Menurutnya, hal ini diterapkan di seluruh Lapas yang ada di Indonesia.
“Sejak tanggal itu hingga waktu yang belum ditentukan ditiadakan dulu,” katanya, Selasa (24/03).
Dijelaskannya, untuk saat ini kunjungan dialihkan ke video call. Meskipun demikian, pihak keluarga tidak diperkenankan untuk menelpon warga binaan lebih dulu.
“Digantikan dengan kunjungan melalui video call, warga binaan yang akan menghubungi keluarganya masing-masing,” ujarnya.
Dengan upaya ini, dia mengharapkan agar kondisi ruangan di lapas tersebut tetap steril. “Kami sangat menjaga 1.079 orang napi dan tahanan di Lapas Kayuagung, supaya tidak terjadi kontak langsung dengan orang di luar ruangan,” jelasnya. (rif)
















