JAKARTA, fornews.co — Masyarakat masih bingung, “Apakah tanggal 13 Mei 2025 adalah libur nasional?” Benar! tanggal 13 Mei 2025 adalah hari libur cuti bersama.
Keputusan ini resmi dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Sekretariat Negara RI pada 16 Januari 2025 tentang jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meski begitu, kebijakan Presiden Republik Indonesia memastikan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Bahkan, bagi pegawai yang tidak diberikan cuti bersama, hak cuti tahunan pegawai ASN akan ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diterima.
Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan efesiensi dan efektivitas hari kerja sekaligus memberikan pedoman yang jelas bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama.
Berikut tanggal cuti bersama yang resmi dikeluarkan:
- Tanggal 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili;
- Tanggal 28 Maret 2025 (Jum’at) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947;
- Tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jum’at, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah;
- Tanggal 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
- Tanggal 30 Mei 2025 (Jum’at) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
- Tanggal 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah; dan
- Tanggal 26 Desember 2025 (Jum’at) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Keputusan Presiden ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang ebih efisien, adil dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

















