JAKARTA, fornews.co-Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau masyarakat untuk teliti terhadap beredarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait hari libur nasional dan cuti bersama.
Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, SKB resmi yang dijadikan acuan cuti bersama dan libur nasional tahun 2020 adalah SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 440/2020, 03/2020, 03/2020.
“Nah dalam SKB itu, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 merupakan cuti bersama, yang tanggal 29 Oktober itu adalah Maulid Nabi Muhammad SAW,” jelas Dwi, Selasa (27/10).
SKB yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Fachrul Razi, serta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah itu, terang Dwi Wahyu, tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN.
“Hal ini berdasarkan Keppres No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020,” tandas dia. (aha)

















