YOGYAKARTA, fornews.co – Marini Joko Wiharjo, mahasiswi penyintas COVID-19, harus menerima ‘bonus’ tidak menyenangkan dari lingkungan kosannya. Pemilik kos, maupun Ketua RT dan RW memintanya untuk pindah karena dirinya sudah pernah terpapar virus corona penyebab COVID-19.
“Saya tidak menyangka, sebagai seorang penyintas COVID-19 ternyata ada ‘bonus’ sanksi sosial dan itu berat untuk saya,” kata dia dalam video yang dirilis Satgas Penanganan COVID-19 Nasional, baru-baru ini.
Marini bercerita tentang awal dirinya terpapar virus. Dimulai ketika ia melakukan perjalanan dari luar kota bersama keluarganya. Saat itu ayah dan ibunya sudah dalam kondisi tidak fit. Sampai akhirnya tiba di Jogja dan kondisi keduanya semakin drop.
“Ayah ibu memutuskan pulang ke Lampung. Mereka menjalani tes swab dengan hasil positif COVID-19,” tutur Marini dengan mata berkaca-kaca.
Kedua orang tuanya diisolasi di RSUD Abdul Muluk Lampung. Mendengar kabar itu, Marini langsung memutuskan untuk tes rapid. Kondisinya sendiri tidak bergejala, tapi hasil tes menunjukkan reaktif. Di situ dia mulai panik dan takut. Beberapa hari kemudian dia pun memberanikan diri untuk tes swab di RSUD setempat.
Selama menunggu hasil swab sekitar satu minggu, gejala sakit perlahan muncul. Mulai dari hilang nafsu makan, tidak bisa mencium bau apapun, makanan terasa hambar, mual, dan batuk.
“Batuk terparah yang pernah saya alami, tidak pernah batuk kering seperti itu sebelumnya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil swab, Marini dinyatakan positif COVID-19. Hasil rontgen paru-parunya juga sudah banyak bercak putih, meski belum terasa sesak nafas. Ia pun merasa kacau, takut, apalagi harus meninggalkan tugas skripsi. Mengingat tidak ada keluarga di Jogja, ia pun setuju untuk dirawat di rumah sakit.
Awal dirawat, ia mengaku tidak tahu harus berbuat apa, hanya bisa menangis karena takut. Perawat dengan APD lengkap melayaninya, memasang infus, dan memberikan obat. Tes swab dijalani sampai lima kali, sampai akhirnya ia menerima hasil negatif dalam dua kali tes berturut-turut dan diperbolehkan pulang.
Namun, Marini bercerita pengalamannya saat mendapatkan sanksi sosial dari lingkungan tempat tinggalnya. Seorang perawat dari Puskesmas menghubunginya ketika masih dirawat di RS. Menanyakan keberadaannya saat itu. Marini heran kenapa pihak Puskesmas baru mencarinya.
Di hari yang sama, bapak kos juga menelepon untuk memberitahukan akan mengeluarkan barang-barangnya. Ia diminta pindah indekos, sebab pihak RT dan RW tidak mau ada warga yang terpapar COVID-19 di wilayah itu. Sontak, Marini bingung dan sedih, karena ia tinggal sendirian di Jogja. Dia harus mencari tempat tinggal baru dalam kondisi lemah di masa pemulihan.
“Saya hubungi perawat Puskesmas dan tanya kenapa warga memperlakukan penyintas seperti itu? Penyuluhan apa yang diberikan Puskesmas selama ini? Ibu itu juga bingung, tapi dia memberikan kontak tim Gugus Tugas COVID-19,” kata Marini.
Perlakuan stigma negatif juga diterima keluarga Marini di Lampung. Bahkan menurutnya lebih berat. Ayahnya yang juga sudah sembuh COVID-19 pernah dimaki di kantor. Lalu, kakak dan adiknya juga diperlakukan tidak menyenangkan oleh pihak RT padahal mereka negatif COVID-19.
“Saya kira, pengobatan di rumah sakit sangat berat. Ternyata sanksi sosial (stigma negatif) masyarakat justru lebih berat,” ucap Marini menutup kisahnya. (yas)

















