Di tengah upaya Pemerintah untuk melawan penyebaran Covid-19, kabar mengejutkan muncul dari Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan. Puluhan petani bentrok dengan oknum keamanan perusahaan perkebunan, Sabtu (21/03), yang berujung sejumlah petani mengalami luka serius bahkan dua di antaranya meregang nyawa.
Kabar yang diterima dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Wilayah Sumatra Selatan dan Komite Reforma Agraria Sumatra Selatan (KRASS), PT Artha Prigel menggusur secara paksa petani di Desa Pagar Batu, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan. Penggusuran tersebut dibantu oleh security perusahaan, preman sewaan dan aparat kepolisian. PT Artha Prigel merupakan anak perusahaan PT Bukit Barisan Indah Permai Group, dari Sawit Mas Group.
Petani yang menolak tanahnya digusur mencoba menghalangi hingga terjadi bentrokan antara kedua belah pihak. Akibatnya, dua orang petani, yakni Suryadi (40) dan Putra Bakti (35) tewas di tempat. Sementara dua lainnya, Sumarlin (38) dan Lion Agustin (35) mengalami luka parah akibat bacokan senjata tajam. Hingga kini keduanya masih dalam kondisi kritis di rumah sakit.
Tindakan penggusuran dan brutalitas yang dilakukan PT Artha Prigel didampingi aparat kepolisian ini menunjukkan wajah buruk penyelesaian konflik agraria di Indonesia. Kejadian ini juga menambah daftar panjang letusan konflik agraria di Indonesia yang disertai korban dari pihak petani.
Di tahun 2019 saja, terjadi 279 letusan konflik agraria di Indonesia, 87 di antaranya terjadi di wilayah perkebunan akibat tindakan penggusuran dan intimidasi yang dilakukan perusahaan perkebunan. Kejadian tersebut diikuti banyak korban dari pihak petani dan masyarakat adat akibat tindakan kekerasan dan kriminalisasi yang dilakukan perusahaan dan aparat. Sebanyak 258 orang mengalami kriminalisasi, 211 orang dianiaya, 24 orang tertembak dan 14 orang tewas.
Sangat disayangkan, di tengah ancaman krisis akibat wabah Covid-19 yang terus meluas, korporasi perkebunan dibantu aparat kepolisian justru membuat kekacauan di lapangan.
Seharusnya, perusahaan-perusahaan perkebunan, aparat keamanan maupun Pemerintah daerah tidak melakukan langkah-langkah kontraproduktif di wilayah-wilayah konflik agraria dan tanah masyarakat.
Dalam situasi ancaman pandemi virus dan krisis ekonomi seperti ini, perusahaan-perusahaan besar yang selama ini sudah mendapatkan banyak keistimewaan dari kebijakan Pemerintah justru seharusnya turun tangan membantu Negara menghadapi wabah, ancaman krisis pangan dan ekonomi nasional.
Bukan malah melakukan tindakan yang memancing kemarahan petani dan masyarakat kelas bawah. Jika Pemerintah tidak tegas menyikapi situasi ini, maka kebijakan social distancing guna mencegah penyebaran wabah tidaklah akan efektif. Karena aparat di bawah justru melegitimasi perusahaan membuat kekacauan dan keresahan di bawah.
Kejadian di Lahat ini menunjukkan ada pengkhianatan di masa prihatin atas corona dengan hawa nafsu bisnis, dengan menghalalkan nyawa. Kelompok swasta seperti perusahaan seharusnya meliburkan diri turut serta dalam masa tenang cegah virus, bukan justru membunuh. Polisi seharusnya turut serta dalam kerja negara untuk memaksimalkan pencegahan virus, menyelamatkan nyawa bukan justru membunuh rakyat. Pelaku kebiadaban ini harus dihukum berat!
Atas situasi tersebut, Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) mengutuk keras tindakan tak berperikemanusiaan yang dilakukan perusahaan yang telah mengakibatkan hilangnya nyawa petani pada hari ini. Oleh sebab itu, kami bersikap dan menuntut:
- Pemerintah pusat dan daerah harus tegas melindungi hak petani atas tanah dengan segera menghentikan penggusuran yang dilakukan oleh PT. Artha Prigel.
- Menangkap pelaku dan mengusut tuntas tindakan brutalitas yang dilakukan perusahaan yang telah menganiaya dan menewaskan petani.
- Memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang sengaja memancing keresahan, menggunakan kekekerasan dan memobilisasi penggusuran, di tengah situasi krisis yang mengancam negara dengan cara mencabut HGU perusahaan.
- Kapolri segera lakukan tindakan tegas kepada anggotanya karena telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia No.: Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
- Tegakkan Perpres Reforma Agraria dengan melindungi dan menjamin hak-hak rakyat atas tanah pertanian dan wilayah hidupnya, hentikan cara-cara kekerasan dan keberpihakan aparat terhadap perusahaan di wilayah-wilayah konflik agraria.
KNPA akan melihat langkah konkret dan keseriusan Pemerintah pusat dan daerah dalam merespons tuntutan di atas. Jika tidak diindahkan, KNPA bersama serikat-serikat tani akan menyalakan tanda bahaya di wilayah-wilayah konflik agraria, memastikan tak ada lagi perampasan tanah dan kekerasan oleh perusahaan yang dibekingi aparat. (*)

















