FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    RUANG buku menjadi salah satu konsep semacam warmindo Tegal Pakel, Sleman, yang diminati pengunjung. (foto fornews.co/adam)

    Bekas Timbunan Sampah Disulap menjadi Ruang Dialog dan Interaksi

    SKETSA karya para peserta tentang Kotagede yang digelar dua hari 8-9 Agustus 2026. (foto fornews.co/101 tugu jogja)

    55 Sketcher dari 15 Kota Jelajahi Kotagede, Rekam Warisan Budaya Jogja Lewat Sketsa

    PENANDA batas wilayah di kawasan tersebut telah berdiri sejak 10 Maret 1991. (foto fornews.co/adam)

    Penanda Batas Wilayah Bantul dan Sleman

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Hukum dan Kriminal

Komnas Perempuan Mengutuk Keras Pemerkosaan oleh Dokter Anestesi PPDS Unpad terhadap Pasien RS Hasan Sadikin

Komnas Perempuan: Pastikan fasilitas kesehatan sebagai ruang publik yang aman

Sabtu, 12 April 2025 | 12:20
KOMNAS PEREMPUAN (gambar fornews,co/komnas perempuan)

KOMNAS PEREMPUAN (gambar fornews,co/komnas perempuan)

JAKARTA, fornews.co — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengutuk pemerkosaan oleh Dokter Residen berinisial PAP terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin, Bandung.

Komnas Perempuan menyebut meski kejadian serupa di berbagai rumah sakit kembali terulang, namun, hanya sedikit korban yang berani melaporkan.

“Rasa takut dengan ancaman pelaku, rasa malu, dianggap membuka aib, hingga kekhawatiran akan kriminalisasi mejadi faktor utama yang menghambat pelaporan,” ungkap Dahlia Madanih selaku Kominisoner Komnas Perempuan dalam Siaran Pers, Sabtu, 12 April 2025.

BacaJuga

Hari Kanker Sedunia, Perempuan terus Dibiarkan Terlambat Sembuh

Komnas Perempuan Desak Kemenag Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren

Komnas Perempuan Dukung Pemulihan Korban Terorisme, Dorong Penguatan RAN PE 2025-2029

Load More

Komnas Perempuan memastikan memberikan dukungan penuh kepada korban, dan mengapresiasi respon cepat yang diambil oleh RS Hasan Sadikin, Kementerian Kesehatan serta Universitas Padjajaran.

Dahlia mengatakan ini menjadi masa-masa sulit bagi korban. Apalagi, korban telah mengalami kekerasan seksual di rumah sakit yang semestinya didedikasikan untuk penyembuhan dan perawatan.

“Sungguh di luar nalar dan kemanusiaan. Pasti sangat berat untuk korban dan keluarganya,” ungkapnya.

Menanggapi kasus tersebut Komnas Perempuan merekomendasikan Menteri Kesehatan untuk segera menetapkan kebijakan ‘Zona Tanpa Toleransi’ terhadap kekerasan–termasuk kekerasan seksual–di seluruh fasilitas layanan kesehatan di Indonesia.

Pihaknya juga mendorong RS Hasan Sadikin untuk mengambil langkah konkret dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual agar kejadian tidak selalu terulang.

Ditegaskan, rumah sakit wajib menjadi tempat yang bebas dari kekerasan baik bagi tenaga kesehatan maupun pasien dan keluarganya.

Hal ini, kata Dalia, harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap jaminan ruang aman di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya sebagai ruang publik.

Atas kejadian tersebut Komnas Perempuan merekomendasikan kepada organisasi profesi dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk melakukan pengembangan mekanisme pencegahan berikut penanganan kekerasan seksual di masing-masing lembaga.

Dengan adanya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual tersebut menjadi penyikapan terhadap pelecehan, kekerasan, dan eksploitasi seksual yang dilakukan oleh dokter atau tenaga kesehatan lainnya.

“Dapat dicegah dan ditangani secara komprehensif dan tidak disederhanakan sebagai tindakan pidana oleh oknum,” ungkapnya.

Terlepas dari profesi dan latar belakang pendidikan pelaku, menurut Komnas Parempuan, kasus tersebut tidak dapat semata-mata dilihat sebagai tindak pidana murni.

Mengapa demikian? Karena terdapat penyalahgunaan keilmuan dan kekuasaan yang dimilikinya sebagai dokter untuk melakukan tindakan perkosaan.

Profesi dokter adalah profesi yang mulia dan terhormat, terikat sumpah dan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang ketat.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Hukum Rumah Sakit serta peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi.

Diketahui, pelaku adalah Dokter Residen Anestesi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

“Fasilitas kesehatan adalah garda terdepan dalam menangani korban kekerasan, dan tidak seharusnya justru menjadi tempat terjadinya kekerasan itu sendiri,” terang Dahlia.

Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan sepanjang 2024, kekerasan seksual di ranah publik menempati jumlah yang tinggi hingga 1830 kasus tiga di antaranya terjadi di fasilitas kesehatan.

Komnas Perempuan menyayangkan fakta ini mengingat fasilitas kesehatan seharusnya menjadi ruang aman bagi semua penggunanya. Terlebih, pelaku adalah dokter yang terikat sumpah dan etika profesi.

Untuk itu Komnas Perempuan menyampaikan dukungan kepada korban yang langsung berani bicara dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, dan mengajak korban lain untuk melapor.

“Mekanisme perlindungan dari pelecehan, kekerasan, dan eksploitasi seksual di fasilitas kesehatan dan organisasi profesi tenaga kesehatan perlu segera dikembangkan,” ujar Komisioner, Yuni Asriyanti.

Hal itu, lanjut dia, guna menjamin fasilitas kesehatan sebagai ruang aman bagi semua penggunanya. Mekanisme ini juga sebagai pelaksanaan sumpah dan etika profesi dokter dan tenaga kesehatan lainnya.

Komnas Perempuan menekankan proses hukum harus dijalankan secara transparan dan tidak diselesaikan di luar pengadilan melalui pendekatan seperti restorative justice melalui perdamaian dan sejenisnya.

Oleh karenanya layanan korban untuk pemenuhan hak-hak korban harus bisa diakses dengan mudah, cepat dan manusiawi.

Untuk itu, kata Yuni, pihaknya mengapresiasi respon cepat Polda Jawa Barat sebagai penegak hukum yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka berdasarkan UU Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Komnas Perempuan akan terus memantau proses hukum serta memastikan korban mendapatkan hak-haknya sesuai amanat UU TPKS, termasuk hak atas penanganan, perlindungan, pemulihan, restitusi, kompensasi, serta hak untuk didampingi, dan hak untuk tidak disalahkan dan distigma.

“Layanan bagi korban harus bisa diakses dengan mudah, cepat, dan manusiawi,” tutup Yuni. (adam)

Copyright © Fornews.co 2016-2025. All rights reserved.

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Komnas Perempuan
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dibikin Oknum Tak Transparan, Erick Thohir Minta Pelaksanaan Drawing Liga 4 Diulang

Next Post

Bicara di Antalya Diplomacy Forum, Presiden Prabowo Senggol Negara Barat Soal Demokrasi dan HAM

PHR dan Kejagung usai penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis terkait Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BKU di Lingkungan PT Pertamina Hulu Energi – Wilayah Regional 1 Sumatera, di Palembang, Kamis (24/9/2026). (fornews.co/ist)
Ekonomi Bisnis

Jalankan Amanat Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, Kejagung dan Pertamina Hulu Rokan Teken Pakta Integritas

Sabtu, 26 September 2026

PALEMBANG, fornews.co - Pertamina Hulu Rokan (PHR), bagian dari Pertamina Subholding Upstream (SHU) dan Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) melakukan penandatanganan...

Read more
Plt Kepala DLH Muba, M Thabrani Rizki, CEO Yayasan CARE Peduli, Dr Abdul Wahib Situmorang dan saat meresmikan Maggot Center di kompleks TPA DLH Simpang B2, Kecamatan Sungai Lilin, Muba, Kamis (24/9/2026). (fornews.co/ist)

Maggot Center di Muba Siapkan Kelompok Perempuan Kelola Target 2 Ton Sampah Organik per Hari

Jumat, 25 September 2026
LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

Jumat, 25 September 2026
Tiga saksi dihadirkan JPU Kejati Sumsel pada sidang dugaan korupsi distribusi semen SMBR di PN Palembang Kelas 1A Khusus, Kamis (24/9/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Fakta Sidang Dugaan Korupsi Distribusi Semen Saksi Ungkap Draft Kontrak PT KMM Dibuat Divisi Marketing SMBR

Kamis, 24 September 2026
Ketua DPD PGK Sumsel, Firdaus Hasbullah. (fornews.co/ist)

Momen Hari Tani, Firdaus Hasbullah Sebut Peran Petani Tak Sekadar Topang Pangan, tapi Jaga Kedaulatan Bangsa

Kamis, 24 September 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In