JAKARTA, fornews.co — Komnas Perempuan mencatat tahun 2020 hingga 2024 terdapat 97 kasus kekerasan seksual di ranah pendidikan, pesantren atau lembaga berbasis agama Islam menempati urutan kedua sebanyak 17 kasus (17,52%).
Bahkan, kasus terbanyak terjadi di perguruan tinggi dengan 42 kasus (43%), disusul SMA/SMK sebanyak 16 kasus (16,49%).
Dari seluruh kasus kekerasan berbasis gender di dunia pendidikan, 83,62% di antaranya adalah kekerasan seksual mulai dari pelecehan verbal, perbuatan cabul, hingga pemaksaan hubungan seksual.
“Kasus kekerasan seksual adalah fenomena gunung es, di mana jumlah yang dilaporkan jauh lebih sedikit dari yang sebenarnya terjadi,” ujar Devi Rahayu, Komisioner Komnas Perempuan, Senin, 27 Oktober 2025.
Ia menjelaskan bahwa ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban menjadi penyebab utama, diperparah oleh ancaman, tekanan sosial, dan kekhawatiran menjaga nama baik lembaga yang membuat banyak korban memilih diam.
Padahal, pesantren memiliki peran penting dalam membentuk moral, spiritual, dan akhlak peserta didik.
Namun, lembaga pendidikan keagamaan kini turut menjadi sorotan akibat maraknya kasus kekerasan seksual yang mencoreng citra pendidikan Islam di Indonesia.
Komnas Perempuan juga menemukan bahwa pelaku kerap merupakan figur pengajar atau pengasuh yang dipercaya seperti guru, dosen, atau ustadz.
Dalam sejumlah kasus, pelaku bahkan mendapat perlindungan dari lingkungan pesantren atau tokoh masyarakat setempat, sehingga korban semakin takut melapor.
Dampak bagi korban sangat serius mulai dari trauma mendalam, kehilangan rasa aman di lingkungan belajar, hingga depresi.
Beberapa korban bahkan ditolak keluarga atau masyarakat karena dianggap mencoreng nama baik pesantren. Kondisi ini juga memicu krisis kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan keagamaan.
Komisioner Komnas Perempuan Daden Sukendar menegaskan pentingnya peran media dalam membuka ruang publik bagi korban.
“Pemberitaan yang berperspektif korban bukan sekadar pembesaran kasus, tetapi memastikan akses keadilan melalui pendampingan agar korban berani melapor,” katanya.
Menanggapi situasi tersebut, Komnas Perempuan mengapresiasi hadirnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Regulasi ini menjadi tonggak penting perlindungan santri dan mengatur definisi kekerasan seksual, hak korban, serta sanksi administratif bagi lembaga yang lalai.
Namun, Komnas Perempuan menilai implementasinya masih perlu diperkuat dan mengajukan sejumlah tuntutan kepada Kemenag.
Pertama, mengimplementasikan PMA No. 73/2022 secara menyeluruh dengan mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kedua, menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kemenag melakukan pengawasan internal agar sistem perizinan dan akreditasi pesantren tidak membuka peluang kekerasan seksual.
Ketiga, menjatuhkan sanksi tegas kepada lembaga pendidikan keagamaan berasrama yang lalai mencegah atau menangani kasus.
Keempat, mendorong pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di seluruh satuan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.
Langkah tegas dan pengawasan berkelanjutan, menurut Komnas Perempuan, menjadi kunci memastikan pesantren kembali menjadi ruang aman bagi tumbuhnya moral, ilmu, dan akhlak generasi muda Indonesia.

















