JAKARTA, fornews.co — Peringatan Hari Kanker Sedunia kembali datang di tengah kenyataan pahit bahwa ribuan perempuan Indonesia masih dipaksa menghadapi kanker dalam kondisi terlambat, tanpa akses layanan yang layak, aman, dan setara.
Komnas Perempuan menyebut di balik slogan kampanye, praktik di lapangan menunjukkan negara belum sungguh-sungguh melindungi hak perempuan atas kesehatan.
Data Indonesia Health Profile 2024 mencatat kanker payudara dan kanker serviks sebagai pembunuh utama perempuan Indonesia. Ironisnya, sekira 70 persen kasus baru ditemukan ketika sudah stadium lanjut.
Pada periode 2022–2024, hanya 23,59 persen perempuan usia 30–50 tahun yang menjalani skrining kanker serviks, jauh dari standar WHO sebesar 70 persen. Angka ini menunjukkan kegagalan sistemik, bukan kesalahan individu.
Bagi kelompok miskin, adat, kepulauan, wilayah 3T, penyandang disabilitas, dan penyintas kekerasan seksual, deteksi dini masih terasa seperti kemewahan.
Fasilitas kesehatan tidak merata, ongkos transport mahal, antrean panjang, hingga stigma sosial membuat perempuan memilih menahan sakit ketimbang memeriksakan diri. Negara seolah membiarkan perempuan bertaruh nyawa hanya karena mereka lahir jauh dari kota dan kekuasaan.
Lebih memprihatinkan, layanan kesehatan masih minim perspektif gender. Banyak penyintas kekerasan seksual mengalami reviktimisasi saat pemeriksaan medis karena minimnya jaminan privasi, empati tenaga kesehatan, dan prosedur yang aman.
Dalam kondisi itu, rumah sakit bukan lagi ruang pemulihan, melainkan ruang yang menakutkan bagi korban.
Komnas Perempuan menegaskan persoalan kanker perempuan bukan isu medis semata, tetapi soal keadilan sosial dan HAM.
“Perempuan berhak atas layanan deteksi dini dan penanganan yang mudah diakses, tidak diskriminatif, serta aman bagi penyintas kekerasan seksual,”tegas Komisioner Sondang Frishka, Selasa.
Ditegaskan, layanan kesehatan tidak boleh membuat perempuan takut, malu, atau mengalami reviktimisasi. Negara wajib memastikan seluruh perempuan mendapatkan layanan yang menghormati harkat dan martabat.
Kerangka hukum seperti UU TPKS sudah jelas mewajibkan negara menjamin pemulihan fisik dan reproduksi perempuan.
Namun tanpa anggaran, distribusi fasilitas dan pelatihan tenaga kesehatan yang berpihak pada korban, hukum tinggal slogan.
Peringatan Hari Kanker Sedunia justru memperlihatkan jarak antara komitmen negara dan realitas di lapangan.
Tema “United by Unique” seharusnya dibaca sebagai perlawanan terhadap penyeragaman yang mengabaikan kondisi hidup perempuan. Sebab, kanker bukan soal urusan statistik, tetapi pengalaman manusia terhadap rasa takut, kemiskinan, trauma, hingga ketimpangan yang menumpuk di tubuh perempuan.
Komnas Perempuan menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan advokasi agar negara tidak lagi melempar tanggung jawab pada kesadaran individu.
“Pemenuhan hak perempuan atas kesehatan adalah mandat konstitusi, bukan pilihan kebijakan,” tegas Komisioner Rr. Sri Agustini.
Hari Kanker Sedunia seharusnya menjadi alarm keras karena selama negara belum serius membongkar ketimpangan layanan kesehatan, kanker akan terus menjadi vonis sunyi bagi perempuan miskin, adat, dan korban kekerasan di Indonesia.
















