FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    John Herdman resmi menjadi Head Coach Timnas Indonesia, Sabtu (3/1/2026). (fornews.co/ist)

    Profil John Herdman, Pelatih Asal Inggris yang Resmi Jabat Head Coach Timnas Indonesia

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    MENTERI Komdigi Meutya Hafid foro bersama sejumlah jurnalis senior dalam deklarasi Serikat Wartawan Senior Indonesia SWSI sebagai wadah kolaborasi dan kontribusi intelektual bagi insan pers berpengalaman, Jakarta, Jum’at, 17 April. (foto fornews.co/komdigi)

    Serikat Wartawan Senior Indonesia, Jurnalis 60 Tahun ke Atas

    AI atau Artificial Intelligence, dapat menggerus daya pikir kritis. Hal itu disampaikan Wamen Komdigi, Nezar Patria, dalam Workshop AI Talent Factory 2 di Universitas Gadjah Mada, Jogjakarta, Jum'at, 17 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    AI Mengambil Alih Nalar, Wamen Nezar Ingatkan Gejala Serius di Pendidikan

    FORUM “Safety Talk” yang digelar Kementerian Pariwisata bersama BPOLBF pada Kamis, 16 April. (foto fornews.co/kemenpar)

    Labuan Bajo Benahi Sistem Keselamatan Wisata Bahari

    SEKRETARIS Ditjen GTKPG, Temu Ismail, dalam keterangannya di laman resmi Kemendikdasmen, pekan ini. (foto fornews.co/kemendikdasmen)

    Kemendikdasmen Perpanjang Pelatihan Inklusif hingga 25 April

    LOMAN Park Hotel Jogja terlihat dari luar usai senja di kawasan Gejayan yang pernah menjadi sejarah pada masa Belanda menduduki Jogjakarta. (foto fornews.co/loman park)

    Loman Park Menjaga Warisan Jawa dari Arsitektur hingga Rasa

    SALAH seorang pelaku dalam penindaklanjutan proses hukum. (foto fornews.co/kemenhut)

    Aparat Kejar Jejak Jaringan Perdagangan Satwa di Papua

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Hukum dan Kriminal

KontraS Desak Kapolri Evaluasi Penggunaan Senjata Api di Tubuh Polri

Sabtu, 29 April 2017 | 22:08
A A
Koordinator KontraS Yati Adriani (kanan). (net)

Koordinator KontraS Yati Adriani (kanan). (net)

 

 

Koordinator KontraS Yati Adriani (kanan). (net)

JAKARTA, fornews.co – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, segera mengevaluasi praktek dan persyaratan penggunaan senjata api di lingkungan Polri.

BacaJuga

Indonesia Resmi Calonkan Tuan Rumah Olimpiade 2032, Jokowi: Jadikan Momentum Menata Diri!

Gara-gara Berita Cek Fakta, Wartawan Liputan6.com Jadi Korban Doxing

Presiden Jokowi Sebut Daya Saing Digital Indonesia di Asean Masih Rendah

Load More

Demikian itu disampaikan Koordinator KontraS Yati Adriani, sebagai respon atas berbagai tindakan penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri dalam beberapa bulan terakhir, Sabtu (29/04). Yati menceritakan, belum lama ini, insiden penyalahgunaan senjata api terjadi di Lubuklinggau, oleh Brigadir K, anggota Sabhara di Polres setempat, yang melakukan penembakan terhadap satu keluarga di dalam mobil pada Selasa, 18 April 2017. Penembakan tersebut menewaskan dua orang dan lima orang lainnya luka-luka.

“Sementara peristiwa di atas belum hilang dari ingatan, pada Rabu, 26 April 2017, terjadi kembali peristiwa penyalahgunaan senjata api oleh Polri. Aipda BS, anggota polisi dari Polres Bengkulu, menembak anaknya sendiri hingga tewas. Aipda BS, dalam kondisi malam hari yang gelap gulita, menyangka anaknya sebagai pencuri yang ingin masuk rumah dan memutuskan menembaknya,” ujarnya.

Yati menyebutkan, dari data pemantauan Kontras pada periode Januari – Maret 2017, telah terjadi 124 operasi penanggulangan kriminal dengan mekanisme penembakan oleh Polri di seluruh Indonesia, dengan mayoritas penembakan terjadi di wilayah Sumatera dan Sulawesi. Penembakan-penembakan tersebut menimbulkan jatuhnya korban sebanyak 176 orang yang terdiri dari 97 korban luka dan 79 orang tewas. Ke-79 orang tersebut tewas dalam 62 operasi penembakan oleh Polri.

“Sedangkan korban tewas paling banyak berasal dari operasi penanggulangan narkotika, yakni dari empat puluh operasi telah menimbulkan korban luka 14 orang dan korban tewas 41 orang,” bebernya.

Berdasarkan peristiwa di atas dan data pemantauan Kontras, jelas menunjukkan bahwa terus menerus terjadinya peristiwa penyalahgunaan senjata oleh anggota Polri menunjukkan bahwa institusi seragam coklat itu tidak pernah belajar dari kesalahan anggota-anggotanya di lapangan.

“Padahal angka operasi penembakan di atas telah menunjukkan bahwa 44% korban penembakan polisi berakhir dengan meninggal dunia. Dengan demikian, dalam tempo 3 bulan saja, anggota Polri telah menghilangkan nyawa 79 orang di seluruh Indonesia dengan menggunakan senjata api,” kata Yati.

Masih kata dia, meskipun di internal Polri sudah berlaku Peraturan Kapolri (Perkap) No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian, namun mandat aturan tersebut tidak diterapkan dengan baik. Besarnya jumlah korban tewas dalam operasi Polri di atas menunjukkan masih banyak anggota Polri yang tidak menerapkan prinsip nesesitas dan proporsionalitas sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 3 Perkap No 1 Tahun 2009 tersebut maupun Pasal 48 Perkap No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur akuntabilitas dan prosedur penggunaan senjata api oleh anggota Polri.

Lebih jauh dikatakan bahwa adanya kesewenang-wenangan terhadap penggunaan senjata oleh anggota Polri, pada akhirnya telah mengabaikan hak warga masyarakat atas persamaan di hadapan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Karena faktanya, penembakan dilakukan terhadap mereka yang belum tentu terbukti bersalah.

“Secara khusus, kami mengecam proses hukum terhadap Brigadir K, pelaku penembakan satu keluarga di Sumatera Selatan, yang hanya coba dikenakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menimbulkan kematian. Ancaman sanksinya tentu lebih ringan jika dibandingkan penggunaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman tujuh tahun penjara,” terangnya.

Padahal dalam peristiwa penembakan satu keluarga di atas, Brigadir K terbukti menembak secara serampangan dan lebih dari satu kali sehingga makna kelalaian yang menimbulkan kematian haruslah gugur karena ada kesengajaan yang dilakukan anggota Polri tersebut. “Kami mengkhawatirkan, pengabaian proses hukum maupun rendahnya sanksi bagi anggota Polri penyalahguna senjata api, pada akhirnya turut menyumbang dalam rendahnya kedisiplinan anggota Polri menggunakan senjata api secara proporsional,” tukasnya.

Persyaratan atas kepemilikan senjata api ini penting diperketat untuk menghindari terulangnya kembali peristiwa yang sama dengan jumlah korban yang lebih banyak lagi di kemudian hari. (ibr/rel)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: FeaturedHukum dan KriminalNasional
ADVERTISEMENT
Previous Post

Maung Bandung Beri Kekalahan Pertama untuk SFC

Next Post

Curup Terang Bulan yang Memesona

MENTERI Komdigi Meutya Hafid foro bersama sejumlah jurnalis senior dalam deklarasi Serikat Wartawan Senior Indonesia SWSI sebagai wadah kolaborasi dan kontribusi intelektual bagi insan pers berpengalaman, Jakarta, Jum’at, 17 April. (foto fornews.co/komdigi)
Peristiwa

Serikat Wartawan Senior Indonesia, Jurnalis 60 Tahun ke Atas

Sabtu, 18 April 2026

JAKARTA, fornews.co -- Sekelompok wartawan berusia di atas 60 tahun resmi mendirikan Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) di Jakarta. Organisasi...

Read more
AI atau Artificial Intelligence, dapat menggerus daya pikir kritis. Hal itu disampaikan Wamen Komdigi, Nezar Patria, dalam Workshop AI Talent Factory 2 di Universitas Gadjah Mada, Jogjakarta, Jum'at, 17 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

AI Mengambil Alih Nalar, Wamen Nezar Ingatkan Gejala Serius di Pendidikan

Sabtu, 18 April 2026
FORUM “Safety Talk” yang digelar Kementerian Pariwisata bersama BPOLBF pada Kamis, 16 April. (foto fornews.co/kemenpar)

Labuan Bajo Benahi Sistem Keselamatan Wisata Bahari

Sabtu, 18 April 2026
MENKOMDIGI Meutya Hafid memberikan sambutan dalam acara Deklarasi Serikat Wartawan Senior Indonesia di Gedung LSPR Sudirman Park, Jakarta Pusat, Jum'at, 17 April 2026. (foto fornews.co/ardi widiyansah/komdigi)

Jurnalis Senior Kunci Menjaga Standar Praktik Jurnalistik

Sabtu, 18 April 2026
SEKRETARIS Ditjen GTKPG, Temu Ismail, dalam keterangannya di laman resmi Kemendikdasmen, pekan ini. (foto fornews.co/kemendikdasmen)

Kemendikdasmen Perpanjang Pelatihan Inklusif hingga 25 April

Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In