PALEMBANG, fornews.co – Al Naura Karisma Pramesti (25), bos arisan online yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Polresta Palembang, ini tidak akan dibiarkan tenang oleg korbannya.
Laporan warga yang merasa dirugikan masih ke Mapolresta Palembang, masih berdatangan. Kali ini Nurul Ayu Hasanah (26) warga Kelurahan Puwodadi, Kecamatan Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, datang jauh dari provinsi tetang untuk melaporkan warga Jalan Perum Mitra Permai CA-5 RT 24 RW 03, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang, tersebut.
Dalam laporannya di SPKT Polresta Palembang, Senin (04/09), Nurul mengaku, ditipu sebesar Rp54.700.000 oleh pemilik arisan online Naura. Korban menceritakan, kejadian yang dialaminya terjadi pada Jumat (04/04) dan Sabtu (06/05) lalu.
Korban mengikuti arisan online yang dikelola oleh Naura melalui sosial media, namun sampai dengan waktunya Naura (terlapor) tak kunjung juga mentransfer uang arisan kepada dirinya.
“Saya dapat arisan tapi dia (Naura) sampai dengan sekarang tidak mentransfer uangnya pak,” katanya.
Menurut Nurul, dirinya mentransferkan uang kepada terlapor melalui mobile banking ke rekeng atas nama terlapor (Naura). “Saya transfer ke Bank Mandiri dengan nomor rekening 9000026798158 dan BRI dengan nomor rekening 0213238504 atas nama Naura pak,” ungkapnya.
Sementara, Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan, kalau saat ini Naura sedang menjalani masa hukuman. “Bersangkutan (terlapor) saat ini, masih menjalani proses hukum (penyidikan),” ujarnya.
Menanggapi masih adanya laporan yang masuk, Wahyu menegaskan, kalau pihaknya akan tetap memprosesnya. “Kalau ada laporan, maka akan tetap kita proes,” tukasnya. (bay)

















