PALEMBANG, Fornews.co – Kosmetik kini menjadi kebutuhan terutama bagi para perempuan. Tak ayal, kini banyak bermunculan produk kosmetik tanpa izin edar yang beredar di kalangan masyarakat di Sumsel.
Salah satunya dilakukan oleh Fitri, 35, penjual kosmetik yang tidak dilengkapi izin edar dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM). Kini Fitri harus mendekam dijeruji Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel.
Saat ditemui, pelaku Fitri mengatakan jika dirinya menjual produk tersebut sudah sejak dua tahunan. Dimana, ia membeli produk tersebut dari online dan menjualnya kembali ke konsumen baik di Sumsel maupun di luar Sumsel.
“Saya jualnya secara online, jadi konsumen memesannya tanpa bertemu,” katanya saat ditemui di Mapolda Sumsel, Senin (09/03).
Produk yang dijual sendiri bermacam-macam mulai dari produk dalam negeri hingga produk luar negeri. Serta obat pemutih hingga obat lain sebagainya. Ia mengaku kebanyakan konsumen yang membeli dari kalangan perempuan baik ibu-ibu hingga gadis.
“Dalam satu bulan biasanya dapat Rp 4 juta rupiah,” singkatnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setyawan mengatakan pihaknya menangkap F ini dikarenakan menjual produk yang ilegal atau tidak memiliki izin edar. Menurutnya, produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar ini berbahaya. Meskipun begitu, dirinya tidak mendetailkan kandungan dalam kosmetik tersebut.
“Modus yang digunakan oleh pelaku ini yaitu menjualnya melalui online melalui akun F,” katanya.
Dari penangkapan ini pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit telpon genggam, dua buah buku tabungan, dan 3.428 jenis kosmetik tanpa izin edar.
Atas perbuatannya, pelaku ini melanggar pasal tentang kesehatan. Dimana, ancaman hukumannya mencapai Rp 15 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar. “Saat akan melengkapi berkas dan melimpahkan ke Kejaksaan,” tutupnya.
Ditempat yang sama, Kasubdit 1 Indagsi AKBP Richard Pakpahan menambahkan pelaku ini membeli barang tersebut melalui online dan juga offline kemudian menyimpannya digudangnya di Jalan Sultan Agung, Lorong Kepur, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Pelaku kemudian menjualnya melalui online dengan akun Beauty Cantik. Uang penjualannya sendiri kemudian masuk ke rekening melalui rekening situs online.
“Saat ini kami masih menyelidiki sistem penjualan di online karena kebanyakan yang dijual tidak memiliki izin edar,” singkatnya. (lim)
















