JAKARTA, fornews.co-Seluruh bakal calon (balon) kepala daerah yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, diimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mulai melaporkan harta kekayaan.
Menurut Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, KPK sendiri memfasilitasi pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi calon kepala daerah yang ikut Pilkada serentak tahun 2020 sebagai persyaratan pencalonan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Khususnya bagi balon yang bukan berstatus penyelenggara negara (PN) atau baru pertama kali melaporkan hartanya. Mereka termasuk dalam kategori wajib lapor khusus,” ujar Ipi, Senin (31/8).
Ipi menerangkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, tanda Terima atas penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Berkenaan dengan kewajiban penyampaian LHKPN sebagai persyaratan pencalonan, sambung dia, KPK juga telah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas laporan harta kekayaan yaitu berupa Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.
Dalam Surat Edaran tersebut, papar Ipi, mengatur tentang penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. Kemudian KPK hanya memberikan tanda terima LHKPN setelah melalui proses verifikasi KPK.
“Berikutnya, tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada adalah tanda terima yang diberikan oleh KPK atas penyampaian LHKPN secara online, melalui elhkpn.kpk.go.id sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon, baik dalam rangka pelaporan periodik maupun khusus,” terang dia.
Untuk mendukung kelancaran proses, jelas Ipi, KPK mengingatkan agar balon kepada daerah menyesuaikan saat penyampaian LHKPN dengan masa perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang berlaku.
“Hal ini untuk memastikan Balon memiliki waktu yang memadai untuk proses verifikasi dan/atau melengkapi kekurangan,” tandas dia. (aha)