PALEMBANG, fornews.co-Kepala daerah yang berstatus petahana di Sumsel mendapat warning Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak memanfaatkan dana penanganan bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) demi kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, di sela rapat monitoring evaluasi (monev) pelaksanaan program pemberantasan korupsi terintegrasi dengan seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) se-Sumsel.
“KPK mencatat bahwa anggaran penanganan bencana COVID-19 di wilayah-wilayah di mana kepala daerah petahana mencalonkan diri kembali dalam Pilkada 2020, cenderung lebih besar ketimbang di wilayah-wilayah non-petahana,” ujar Firli, Kamis (9/7).
Mantan Kapolda Sumsel itu mengungkapkan, secara nasional, berdasarkan data yang dimiliki KPK, keseluruhan wilayah petahana mengambil porsi 80 persen dari total realokasi APBD untuk penanganan COVID-19.
Atas dasar itu, terang Firli, kepala daerah se-Sumsel agar menggunakan jabatan yang diamanahkan kepadanya untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk keselamatan dan kesejahteraan warganya.
“Hukum tertinggi, ‘salus populi suprema lex esto’, kepala daerah perlu memahami, bahwa di tengah pandemi ini ada potensi timbulnya darurat kesehatan dan darurat ekonomi, yang kemudian dapat memunculkan darurat keamanan, yang bila tak mampu ditangani akan mendatangkan darurat politik,” tandas dia. (aha)

















