BATURAJA, fornews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menghentikan sementara proses verifikasi faktual terhadap partai politik jelang Pemilu 2019. Penghentian sementara itu berdasarkan Surat Edaran dari KPU RI No. 62/ PL. 01. 1 – SD/ 03/ KPU/ I/ 2018.
Dalam surat tersebut memerintahkan KPU kabupaten/ kota yang sedang melaksanakan verifikasi faktual hasil perbaikan yang dimulai tanggal 21 Januari – 3 Februari 2018 sebagaimana dimaksud dalam PKPU No 7 tahun 2017, agar dihentikan sementara.
Selanjutnya, pelaksanaan verifikasi faktual hasil perbaikan disesuaikan dengan jadwal sebagaimana diatur dalam PKPU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan PKPU No 7 Tahun 2017.
“Penghentian tersebut dampak dari keluarnya putusan MK, yang menyatakan bahwa partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014, juga harus diverifikasi faktual,” ujar Komisioner KPU OKU, Divisi Hukum Doni Mardiyanto, Senin (22/01).
Lanjutnya, verifikasi faktual bagi Parpol baru, yang belum selesai verifikasinya akan dibarengkan dengan 12 parpol peserta Pemilu 2014. Yakni Golkar, PDIP, Demokrat, PKB, Nasdem, PBB, PPP, PKPI, Gerindra, Hanura, PAN dan PKS.
“Mestinya mulai 21 Januari kemarin, PSI kita faktualkan. Namun dengan adanya edaran KPU tersebut, untuk PSI kita hentikan sementara proses verifikasi faktualnya,” terangnya.
Sambung Doni, pihaknya kini menunggu turunnya Peraturan KPU (PKPU) baru. PKPU dimaksud yakni, PKPU No. 5 Tahun 2018 tentang perubahan dari PKPU No. 7 tahun 2017. Dan PKPU No. 6 tahun 2018, tentang perubahan PKPU No. 11 tahun 2017.
“PSI sebenarnya sudah melaksanakan perbaikan dan penyerahan berkas. Hanya saja belum bisa diupload ke Sipol karena menunggu PKPU 5 dan PKPU 6 tadi,” imbuhnya.
Jadi, lanjut Naning dan Doni, status PSI dengan 12 parpol lainnya tadi yakni Golkar, PDIP, Demokrat, PKB, Nasdem, PBB, PPP, PKPI, Gerindra, Hanura, PAN dan PKS, adalah Belum Memenuhi Syarat (BMS).
“13 Parpol itu belum memenuhi syarat semua karena harus difaktual lagi. Yang selesai dan beres dan akan menjadi peserta pemilu di OKU, baru tiga parpol yakni, Perindo, Partai Berkarya dan Partai Garuda. Status tiga parpol ini memenuhi syarat (MS),” tandasnya. (gus)

















