BATURAJA, fornews.co – Peratutan mengenai Pemilihan Umum (Pemilu) selalu mengalami perubahan. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU), diharap lebih masif menyosialisasikan aturan tersebut.
Demikian itu disampaikan Wakil Buapti OKU, Drs Johan Anuar SH MM pada acara Sosialisasi PKPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019, di Hotel Bil Baturaja, Senin (02/10).
“Ada beberapa perubahan (aturan Prmilu) atas peraturan yang baru, sehingga sangat penting bagi kita semua terutama bagi pengurus Parpol,” katanya.
Sementara, Ketua KPU OKU, Naning Wijaya menyampaikan, berdasarkan PKPU Nomor 11 tersebut, setiap Perpol peserta Pemilu 2019, wajib memenuhi setidaknya 10 syarat yang sudah diatur, yaitu berstatus badan hukum sesuai dengan UU Parpol, memiliki kepungurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan paling sedikit 75% dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
“Selanjutnya, memiliki kepengurusan paling sedikit di 50% jumlah kecamatan, menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan Parpol tingkat pusat, memiliki anggota paling sedikit 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk, memiliki kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota, mengajukan nama, lambang, dan tanda Parpol ke KPU, menyerahkan nomor rekening atas nama partai,” bebernya.
Lanjutnya, dalam Pemilu 2019, ada 19 Parpol yang akan diverifikasi termasuk Parpol baru. Dalam proses verifikasi, pihaknya akan membentuk tim independen (verifikator Parpol). “Tentunya, utnuk suksesnya Pemilu, kami berharap peran semua pihak,” ucapnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU, Zaplin Ipani SE bersama Ferland Yuliansah Id Murod, Ketua Panwas OKU dan Anggota, Asisten Pemerintahan Mirdaili SSTP MSi, Kaban Kesbang Pol, dan Perwakilan Unsur Muspida. Peserta sosialisasi seleruh pengurus Parpol yang terdiri dari Ketua, Bendahra Sekertaris, hadir juga beberpa tokoh masuarakat dan tokoh agama. (gus)

















