BATURAJA, fornews.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya mengaku, tidak banyak masyarakat ataupun keluarga calon legislatif (Caleg) yang bakal berkontestasi di Pemilu 2019, memahami PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye.
Ia menjelaskan, PKPU tersebut menegaskan seorang Caleg hanya boleh melakukan kampanye melalui media sosial (Medsos) per 23 September lalu hingga 13 April 2019 mendatang yang sudah didaftarkan oleh partai atau Caleg ke KPU.
“Di sini ditengarai berpotensi banyak pelanggaran. Setiap Caleg atau partai hanya boleh berkampanye di aku Medsos mereka baik itu FB, IG atau akun dalam bentuk apapun di dunia maya,” kata Ketua KPU Naning Wijaya saat dikonfirmasi, Senin (08/10).
Naning menjelaskan, setiap akun yang tidak terdaftar di KPU memposting atau dipakai untuk kampanye seorang Caleg adalah bentuk pelanggaran. “Jika suaminya sebagai Caleg, istrinya atau keluarganya ikut mengkampanyekan caleg tersebut itu masuk dalam pelanggaran,” tegas Naning
Naning juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan ikut mengkampanyekan pilihannya melalui akun yang tidak terdaftar di KPU. “Kasihan yang calon (Caleg), kalau nanti hal tersebut akan membahayakan sang calon itu sendiri,” katanya.
Sementara itu Ketua Bawaslu OKU Dewantara Jaya SP saat dikonfirmasi terkait kampanye di sosial media mengatakan, jika dalam posisi ini merupakan ranahnya KPU, karena hal tersebut sudah tertuang di dalam PKPU.
“Memang jika kampanye melalui Sosme atau Medsos, akun Caleg tersebut harus terdaftar. Selanjutnya, silahkan tanya ke KPU karena itu ranah mereka (KPU). Jika ada pelanggaran, silahkan lapor ke Bawaslu bentuk pelanggaran tersebut,” tukasnya. (gus)

















