PALEMBANG, fornews.co-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Aspahani menyatakan, dalam proses memilih pada pemilu, pihaknya sudah menyiapkan kebutuhan penyandang disabilitas.
“KPU sudah melakukan kebutuhan difabel dalam proses memilih. Mulai dari identifikasi data pemilih, menyediakan alat bantu, diperkanankan pendampingan, rancangan TPS yang menyesuiakan dengan kebutuhan difabel. Kemudian sosialisasi bagi kalangan difabel agar dapat menggunakan hak pilih dengan baik, serta penggunaan bahasa isyarat untuk debat publik. Untuk sementara ini dulu yang bisa kita lakukan dan ini semua sudah disiapkan,” jelasnya, pada pelatihan dan panduan media untuk pemberitaan pemilu akses, di Hotel Arista, Jumat (28/07).
Aspahani menerangkan, kalau anggaran sosialisasi untuk pemilu dipenuhi, maka semua pemilu aksesnya dapat dipenuhi juga. Namun, dari sekitar biaya sosialisasi yang dianggarkan KPU sumsel sebesar Rp80 miliaran, dipangkas dan tinggal 25% dari yang dianggarkan. “Ini menjadi paket ekonomis, tapi nanti akan tetap kita perjuangkan bagaimana semua pemilih bisa mendapatkan akses,” terangnya.
Aspahani melanjutkan, memang ada satu sinergi antara KPU dan NGO seperti AGENDA (General Election Network for Disability Acces), yang sudah berkecimpung dengan Pemilu akses. “KPU merespon dan serius untuk mengelolah, melayani, berbagai kalangan termasuk disabilitas. Kami sambut positif dan berusaha untuk memenuhi yang sudah menjadi tanggung jawab kami. Tapi, KPU juga sudah ada surat peraturan operasional yakni PKPU,” ujarnya.
Sementara, Penasihat Hak Azazi Penyandang Disabilitas AGENDA Tolhas Damanik menyampaikan, bahwa pemilu akses merupakan pemilu yang menyediakan fasilitas untuk penyandang disabilitas yang bebas dari diskriminasi atau hambatan lainnya dalam menjamin partisipasi penyandang disabilitas. “Tapi, disabilitas membutuhkan akses agar bisa mandiri. Bahwa jangan bicara kemandirian kalau tidak ada akses. Kalau lingkungannya akses, maka dia mandiri. Jadi yang tidak mampu tuh bukan orangnya, tapi aksesnya,” ujarnya.
Tolhas mengungkapkan, hak politik penyandang disabilitas itu adanya memilih dan dipilih dalam jabatan publik, menyalurkan aspirasi politik, memilih partai politik/individu, memperoleh aksesabilitas dalam pemilu. “Prinsip umum penanganan disabilitas itu, ya inklusi, martabat, otonomi dan kebebasan menentukan pilihan, non diskriminasi, kesetaraan kesempatan, tindakan afirmatif, akomodasi yang layak, partisipasi penuh, aksesibilitas, penghormatan pada perbedaan, kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, serta penghormatan atas anak-anak difabel,” ungkapnya.
Kemudian, tambah Tolhas, ada beberapa pendekatan terhadap disabilitas, yakni (Medical Model) disabilitas adalah kondisi kesehatan seseorang, (Charity Model) penyandang disabilitaa dianggap sebagai objek belas kasihan/harus dibantu, (Social Model) disabilitas ada saat masyarakat tidak mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas,(Right Based Model) penyandang disabilitas memiliki hak yang sama seperti non disabilitas dalam kehidupannya (CRPD). “Karena 1 diantara 7 (15%) orang adalah mereka yang mengalami keterbatasan, artinya 15% dari 7 miliar penduduk dunia adalah penyandang disabilitas,” tandasnya. (tul)

















