PALEMBANG, fornews.co – Sebanyak 637.866 lembar bahan kampanye berupa selebaran, poster, pamflet, dan brosur, diserahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel ke empat perwakilan pasangan calon gubernur (Paslongub) dan wakil gubernur Sumsel.
“Intinya hari ini sudah kita berikan (bahan kampanye) secara simbolis. Maka hari ini juga kita sudah serahkan untuk dapat diberikan kepada masing-masing paslon,” kata Ketua KPU Sumsel, Aspahani, usai menyerahkan bahan kampanye secara simbolis ke perwakilan empat paslongub di kantor KPU Palembang, Jumat (16/03).
Aspahani mengungkapkan, sebetulnya bahan kampanye ini sudah ada di 17 kabupaten/kota. Mereka sudah memberikan kepada masing-masing paslon dari proses pabrikan. Hanya saja, tim-tim paslon di kabupaten/kota belum berani bekerja, sebelum KPU provinsi memberikan itu secara simbolis.
“Jadi simbolis ini memberikan pintu untuk mereka langsung bekerja mulai besok, sampai 4 hari. Yang kita berikan itu adalah memang bagian yang sudah disepakati untuk dicetak oleh KPU sebagai fasilitas bahan kampanyenya,” ungkapnya.
Untuk jumlah 4 bahan kampanye itu, secara rinci Aspahani mengatakan, masing-masing sebanyak 637.866 lembar. “Jadi kita berikan seluruhnya untuk 17 kabupaten/kota itu sama, masing-masing dengan jumlah 637.866 lembar yang dibagi untuk empat. Kalau untuk ukurannya, selebaran itu 8,5 cm x 21 cm, brosur, 21 cm x29 cm dalam ukuran terbuka, 21 cm x 10 cm dalam posisi tertutup. Kemudian untuk ukuran poster, 40 cm x 60 cm, dan pamflet, 21 cm x 29 cm,” terangnya.
Masing-masing paslon, urainya, diperbolehkan untuk membuat sendiri bahan kampanye maupun alat peraga (banner dan baliho). Dengan catatan, tidak menyalahi ketentuan yang telah diatur.
“Kita beri mereka kewenangan untuk membuat sendiri untuk bahan kampanye ini 150%, kalau untuk alat peraga 100%. Kalau untuk bahan kampanye, jumlahnya sebanyak jumlah KK. Sedangkan untuk alat peraga itu ada sebarannya sendiri, cuma dipasang di masing-masing kabupaten/kota ada 5 baliho, dan beberapa yang lain ada juga ketentuannya,” jelasnya, seraya menambahkan, jika zona pemasangan alat peraga kampanye sudah diatur, dengan titik-titik yang diperkenankan.
Untuk alat peraga, baliho dan banner, Aspahani menambahkan, sejauh ini masih dalam proses percetakan. “Barangkali dalam beberapa minggu ke depan selesai, setelah itu baru kita akan resmikan. Semuanya dalam proses tender dengan menggunakan e-katalog. Karena banyak sekali seluruh Indonesia, jadi sifatnya itu sesuai dengan siapa yang lebih dahulu memberikan desain, kemudian kita baru menerima desain itu 21 Februari,” tandasnya. (bas)

















