
PALEMBANG, fornews.co-KPU Muba bisa menunda penetapan pasangan calon (paslon) Bupati/Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Muba 2017, yang seharusnya ditetapkan pada 8-10 Maret mendatang.
Karena, KPU Muba masih menunggu apakah kedua paslon Bupati/Wakil Bupati Muba 2017 tersebut, mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Komisioner KPU Sumsel Ahmad Naafi, jika ada permohonan yang diajukan paslon ke MK, paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU Muba.
Sebelum menetapkan calon terpilih dan mengajukan pengusulan penetapan pengangkatan paslon terpilih, sambungnya, KPU Muba akan mematuhi ketentuan lain yang masih berlaku, termasuk memperhatikan surat Mendagri yang salah satu syarat mengusulkan pelantikan kepala daerah adalah surat keterangan dari MK.
“KPU Muba sedang mengupayakan agar ada kepastian waktu, terkait kapan terbitnya surat keterangan sebagai dasar tidak adanya gugatan di MK, atau adanya gugatan karena MK menghormati gugatan dan tidak bisa menolak perkara, walaupun secara materiil telah menerbitkan syarat-syaratnya,” katanya.
Naafi menjelaskan, KPU menghormati langkah-langkah hukum yang dilakukan paslon dan akan mempertanggungjawabkan kewenangannya, sedangkan KPU Sumsel terus memonitor dan melakukan supervisi, terhadap proses tahapan Pilkada di Muba agar berjalan dengan sebaik-baiknya. “Penetapan paslon terpilih tanpa PHP akan dilaksanakan 8-10 Maret 2017, sedangkan bila dilakukan gugatan ke MK dilakukan paling lama tiga hari pasca putusan dismissal atau putusan MK yang dibacakan,” jelasnya.
Sementara, Ketua KPU Muba Ahmad Firdaus Marvels menuturkan, pihaknya terus monitor perkembangan pengajuan gugatan di MK dengan didampingi kuasa hukumnya. “Ya, kita tetap memonitor apakah ada pengajuan gugatan dari dua paslon tersebut,” tandasnya. (tul)















